Jaga Kualitas Layanan Publik, Pemkab Sumenep Larang ASN Live TikTok Saat Jam Kerja.

oleh -19 Dilihat
oleh
IMG-20260801-WA0021
IMG-20260801-WA0021
banner 468x60

 

 

​SUMENEP, Garudasatunews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengambil langkah tegas demi menjaga kedisiplinan dan profesionalisme para Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sumenep kini secara resmi dilarang melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial TikTok selama jam kerja berlangsung.

 

​Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan. Ia menekankan bahwa seluruh aparatur negara wajib memfokuskan jam dinas untuk memenuhi tanggung jawab dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

​“ASN di lingkungan Pemkab Sumenep dilarang live TikTok saat jam kerja,” tegas Benny, Jumat (31/7/2026).

 

​Benny menjelaskan, pemerintah daerah pada dasarnya tidak melarang ASN memiliki atau menggunakan media sosial. Namun, aktivitas digital tersebut tidak boleh mengabaikan tugas utama maupun menurunkan kualitas pelayanan publik.

 

​Guna memastikan aturan ini dipahami secara merata, BKPSDM telah memasifkan sosialisasi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diambil agar setiap ASN memiliki pemahaman yang jelas mengenai batasan etika bermedia sosial selama jam dinas.

 

​Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, Pemkab Sumenep mengimbau para ASN untuk menyikapinya secara bijak. Kedisiplinan dan etika sebagai abdi negara harus tetap dijaga agar tidak mengikis kepercayaan publik.

 

​“Disiplin kerja adalah kunci utama menciptakan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan profesional. Kami berharap ASN Sumenep dapat menjadi teladan dalam memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab,” pungkasnya.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.