JEMBER, Garudasatunews.id – DPRD Kabupaten Jember belum menyetujui rencana hibah aset tanah milik pemerintah daerah seluas sekitar 47 hektare di Mojan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, kepada Kepolisian Republik Indonesia. DPRD menilai masih ada sejumlah persyaratan dan dokumen yang belum terpenuhi.
Rencana hibah tersebut diajukan Bupati Jember Muhammad Fawait melalui surat tertanggal 3 Juli 2025. Lahan yang diusulkan akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) dan tercatat sebagai barang milik daerah dengan beberapa Sertifikat Hak Pakai di wilayah Bintoro.
Ketua Panitia Khusus Pelepasan Aset DPRD Jember, Hafidi, mempertanyakan belum adanya surat permohonan hibah secara resmi dari institusi Polri. Menurutnya, meski hibah dapat diinisiasi kepala daerah, DPRD membutuhkan dasar administratif yang lengkap sebelum memberikan persetujuan.
“Tanpa adanya permohonan resmi dari Polri, kami masih keberatan untuk melangkah,” kata Hafidi dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah, Senin (2/2/2026).
Hafidi juga menyoroti penetapan objek hibah oleh bupati yang dilakukan sebelum DPRD memberikan persetujuan. DPRD, kata dia, tidak ingin kasus aset yang telah dihibahkan namun tidak dimanfaatkan kembali terulang.
Selain itu, Pansus DPRD Jember mengajukan tiga syarat sebelum hibah disetujui. Pertama, lahan harus benar-benar kosong dan bebas sengketa. Kedua, status lahan harus sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mengingat lokasi tersebut tercatat sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ketiga, tidak ada aktivitas organisasi perangkat daerah maupun masyarakat di atas lahan tersebut.
“Tanpa pemenuhan tiga syarat itu, Pansus tidak akan bergerak,” ujar Hafidi.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jember, David Handoko Seto, menyatakan kehati-hatian DPRD diperlukan agar hibah aset bernilai besar itu tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia menegaskan hibah tersebut merupakan inisiatif bupati dan DPRD hanya diminta memberikan persetujuan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jember, Akhmad Helmi Luqman, menjelaskan bahwa proses hibah telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahannya. Ia menyebut penetapan objek hibah dan pengajuan persetujuan ke DPRD telah dilakukan sesuai prosedur.
Pemkab Jember, kata Helmi, juga telah menerima surat pernyataan kesediaan menerima hibah dari Polda Jawa Timur. Namun, persetujuan akhir tetap menunggu keputusan DPRD Jember.
Hingga kini, DPRD Jember masih menahan persetujuan hibah sembari menunggu kelengkapan administrasi dan pemenuhan syarat yang diminta.(Red-Garudasatunews)











