Dosen UPN Jatim Diduga Paksa Mahasiswi Berciuman

oleh -37 Dilihat
oleh
Ilustrasi
Ilustrasi
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur diduga memaksa seorang mahasiswi berciuman di dalam ruang kelas. Dugaan tersebut mencuat setelah pengakuan korban beredar melalui media sosial dan mendapat perhatian publik.

Mahasiswi yang menggunakan nama samaran “Putri” dalam unggahan tersebut mengaku mengalami kejadian ketika kondisi ruang kelas sedang sepi. Menurut pengakuannya, dosen tersebut diduga mendekati dan memaksanya melakukan kontak fisik berupa ciuman.

Korban disebut berupaya melepaskan diri dari situasi tersebut hingga akhirnya berhasil keluar dari ruang kelas. Identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi dan mencegah dampak lanjutan terhadap kondisi psikologis maupun masa depannya.

Dugaan tersebut kemudian mendapat perhatian dari pihak UPN Veteran Jawa Timur. Humas UPN Veteran Jatim, Nizwan Amin, menyampaikan bahwa jajaran rektorat, fakultas, dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah melakukan koordinasi awal pada Senin (12/10/2026).

Pihak kampus menjadwalkan pemanggilan terhadap dosen yang disebut dalam aduan tersebut pada Selasa (13/10/2026) untuk meminta klarifikasi dan keterangan resmi. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penelusuran internal atas dugaan pelanggaran yang disampaikan melalui kanal tidak resmi.

Hingga informasi tersebut disampaikan, pihak kampus menyebut belum menerima laporan formal dari korban secara langsung. Aduan yang diterima sejauh ini berasal dari unggahan media sosial dan komunikasi dari pihak yang mengaku mengetahui kejadian tersebut.

Karena itu, pihak kampus mendorong korban menyampaikan laporan melalui Satgas PPKS agar identitas, kronologi, bukti pendukung, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa dapat diverifikasi.

Di sisi lain, organisasi mahasiswa di lingkungan UPN Veteran Jatim turut melakukan pengumpulan informasi dan kesaksian mahasiswa untuk membantu memperjelas persoalan tersebut. Namun, seluruh informasi masih perlu diverifikasi dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pemeriksaan yang berwenang.

Dugaan ini juga kembali menyoroti pentingnya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ruang akademik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa untuk memperoleh pendidikan tanpa tekanan, intimidasi, maupun penyalahgunaan relasi kuasa.

Dalam konteks pemberitaan, dugaan terhadap seseorang tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang sedang diverifikasi. Tidak ada vonis terhadap pihak yang dilaporkan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang.

Kasus ini selanjutnya menjadi ujian bagi mekanisme internal kampus dalam memastikan setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara transparan, berpihak pada perlindungan korban, sekaligus tetap menjamin hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.