Baru Keluar Penjara, Residivis Diduga Curi Motor di Gresik

oleh -18 Dilihat
oleh
Baru Keluar Penjara, Residivis Diduga Curi Motor di Gresik
Baru Keluar Penjara, Residivis Ditangkap Warga saat Curi Motor di Dukun Gresik
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id – Seorang residivis berinisial Dian Restian Jaya (29), asal Kabupaten Lamongan, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Minggu (11/10/2026). Terduga pelaku diamankan warga setelah aksinya diketahui saat hendak membawa sepeda motor milik pelanggan sebuah barbershop.

Kapolsek Dukun, AKP Suhari, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi kepolisian, Dian baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Mei 2026. Dalam kasus ini, polisi juga memburu seorang rekan terduga pelaku yang berhasil melarikan diri.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Dian diduga datang bersama rekannya menggunakan sepeda motor Honda Beat, kemudian berhenti di depan sebuah barbershop di Desa Sawo.

Di lokasi tersebut, terdapat sepeda motor Honda Vario milik Ahmad Febrian Shobi (27), warga Desa Petung, Kecamatan Panceng, yang terparkir dengan kunci kontak masih menancap. Kondisi itu diduga dimanfaatkan terduga pelaku untuk menjalankan aksinya.

Menurut keterangan Kapolsek Dukun, terduga pelaku diduga berpura-pura hendak potong rambut sebelum mencoba membawa sepeda motor tersebut. Saat situasi dianggap lengah, kendaraan didorong hingga ke tengah jalan.

Namun, upaya itu gagal setelah sepeda motor tidak dapat dinyalakan. Aksi tersebut kemudian diketahui warga hingga memicu teriakan maling dan membuat warga bergerak mengamankan terduga pelaku. Rekannya berhasil melarikan diri.

Warga Amankan Terduga Pelaku, Polisi Lakukan Penanganan

Setelah diamankan, Dian sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Polsek Dukun. Polisi kemudian melakukan penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

Kepolisian turut mengamankan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi W 4957 BR yang diduga menjadi sasaran pencurian. Sejumlah pemberitaan media lokal menyebut kendaraan tersebut merupakan Honda Vario keluaran 2018 dengan perkiraan kerugian korban mencapai Rp13 juta.

Polisi juga melakukan pengejaran terhadap rekan terduga pelaku yang melarikan diri. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan peran masing-masing pihak dan mengungkap perkara secara menyeluruh.

Residivisme dan Keamanan Kendaraan Jadi Perhatian

Terungkapnya dugaan pencurian ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga kendaraan, terutama ketika diparkir di tempat umum. Membiarkan kunci kontak tetap menancap dapat meningkatkan risiko pencurian dan membuka peluang bagi pelaku untuk memanfaatkan kelengahan pemilik.

Di sisi lain, status residivis terduga pelaku menjadi bagian dari informasi penanganan perkara, tetapi tidak menggantikan kewajiban penyidik untuk membuktikan dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila memergoki dugaan tindak kriminal. Mengamankan situasi dan segera menyerahkan terduga pelaku kepada kepolisian merupakan langkah yang lebih tepat agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Hingga penanganan perkara berlanjut, pengejaran terhadap rekan yang melarikan diri menjadi salah satu langkah penting untuk melengkapi penyelidikan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.