LAMONGAN, Garudasatunews.id – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lamongan melakukan pembinaan terhadap pedagang nasi boran menyusul munculnya keluhan masyarakat mengenai harga kuliner khas daerah tersebut yang dinilai fantastis.
Pembinaan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk merespons sorotan konsumen sekaligus menjaga keberadaan nasi boran sebagai salah satu kuliner khas Lamongan. Persoalan harga dinilai perlu disikapi secara proporsional agar tidak merugikan konsumen maupun pedagang.
Nasi boran selama ini bukan sekadar makanan khas, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan budaya bagi masyarakat Lamongan. Sejumlah sumber mencatat, pedagang nasi boran telah berkembang secara turun-temurun dan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Dalam konteks keluhan harga, pembinaan menjadi penting karena konsumen membutuhkan kejelasan mengenai komponen harga makanan yang dibeli. Di sisi lain, pedagang juga memiliki biaya bahan baku, lauk, bumbu, tenaga, serta kebutuhan operasional yang harus diperhitungkan dalam menentukan harga jual.
Karena itu, persoalan yang muncul tidak semata-mata soal mahal atau murah. Transparansi harga dan komunikasi antara pedagang dengan konsumen menjadi bagian penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat transaksi. Pemerintah daerah juga dituntut memastikan pembinaan tidak berhenti pada imbauan, tetapi menghasilkan praktik perdagangan yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nasi boran sendiri memiliki karakter penyajian yang khas dengan nasi, lauk, sayuran, sambal atau kuah berbumbu, serta pelengkap yang dapat dipilih konsumen. Keunikan tersebut membuat harga satu porsi dapat berbeda bergantung pada jenis dan jumlah lauk yang dipilih.
Data mengenai nasi boran juga menunjukkan besarnya potensi ekonomi kuliner tersebut. Sebuah kajian yang mengutip keterangan Diskoperindag Lamongan pada masa sebelumnya menyebut jumlah pedagang nasi boran mencapai sekitar 230 orang dan mayoritas merupakan warga Lamongan.
Di tengah perkembangan kuliner dan meningkatnya perhatian wisatawan terhadap makanan khas daerah, pembinaan pedagang menjadi dua sisi yang harus berjalan bersamaan. Pemerintah perlu menjaga kepentingan konsumen, sementara keberlangsungan pedagang dan nilai budaya nasi boran juga tidak boleh terabaikan.
Keluhan mengenai harga dengan demikian dapat menjadi momentum evaluasi tata niaga kuliner khas Lamongan. Pemerintah daerah perlu memastikan informasi harga mudah diketahui sebelum transaksi, sementara pedagang diharapkan memberikan keterangan yang jelas mengenai pilihan lauk dan total biaya yang harus dibayar konsumen.
Langkah tersebut penting agar persoalan harga tidak berkembang menjadi stigma terhadap seluruh pedagang nasi boran. Dengan pembinaan dan transparansi yang baik, kuliner khas Lamongan diharapkan tetap memiliki daya saing sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai konsumen.
(Red-Garudasatunews)















