Disdik Sumenep Perketat Pengawasan TikTok Guru

oleh -44 Dilihat
oleh
Disdik Sumenep Perketat Pengawasan TikTok Guru
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep memperketat pengawasan terhadap aktivitas guru di media sosial, khususnya TikTok. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan platform digital tidak mengganggu tugas utama guru dan tetap mencerminkan profesionalitas seorang pendidik.

Kepala Disdik Sumenep Mohammad Iksan menegaskan, guru tidak diperbolehkan menggunakan media sosial secara berlebihan, terutama untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan kepentingan pendidikan. Pengawasan tersebut menjadi perhatian karena perilaku guru di ruang digital dinilai tetap berkaitan dengan citra dan tanggung jawab profesinya.

“Saya larang, gak boleh main dan scroll-scroll medsos, apalagi TikTok. Harus fokus saja untuk dunia pendidikan,” tegas Iksan, Rabu (19/8/2026).

Namun, Disdik Sumenep tidak menerapkan larangan menyeluruh terhadap penggunaan TikTok. Platform tersebut masih dapat dimanfaatkan guru apabila konten yang dibuat memiliki tujuan edukatif dan mendukung proses pembelajaran.

Salah satu contoh yang diperbolehkan adalah siaran langsung ketika guru melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM). Menurut Iksan, cara tersebut justru dapat memperluas akses pembelajaran karena materi yang disampaikan di ruang kelas dapat menjangkau masyarakat melalui media sosial.

Persoalannya, batas antara penggunaan media sosial untuk kepentingan pendidikan dan aktivitas pribadi menjadi titik yang diawasi Disdik. Iksan menekankan bahwa guru tetap membawa identitas sebagai pendidik meskipun berada di luar lingkungan sekolah.

Karena itu, konten yang tidak mencerminkan profesionalitas guru menjadi perhatian. Disdik juga mengingatkan bahwa aktivitas di media sosial, termasuk pada malam hari, tidak otomatis terlepas dari pertimbangan etika profesi.

“Tidak seluruh kegiatan main TikTok kita larang. Ada batasannya juga,” ujar Iksan. Ia menegaskan, guru harus mempertimbangkan kepantasan konten serta menjaga perilaku yang mencerminkan dirinya sebagai pendidik.

Untuk memperkuat pengawasan, Disdik Sumenep membuka ruang laporan dari masyarakat, wartawan, kepala sekolah, maupun berdasarkan temuan langsung. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya mengandalkan pemantauan internal, tetapi juga melibatkan partisipasi publik.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, penanganan dilakukan secara bertahap. Kepala sekolah akan dilibatkan untuk memberikan teguran dan pembinaan. Apabila pelanggaran tetap berulang, Disdik menyatakan dapat menjatuhkan sanksi lebih tegas dengan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kebijakan tersebut pada akhirnya menempatkan penggunaan media sosial sebagai bagian dari tanggung jawab profesional guru. Di tengah besarnya pengaruh platform digital terhadap peserta didik, Disdik Sumenep menekankan agar ruang digital tidak menjadi tempat yang mengaburkan batas antara kepentingan pribadi, etika profesi, dan fungsi pendidikan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.