PWI dan AJI Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis Tuban

oleh -20 Dilihat
oleh
PWI dan AJI Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis Tuban
Ketua PWI Bojonegoro Sasmito (foto :ist)
banner 468x60

TUBAN, Garudasatunews.id – Dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memicu kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro. Mereka mendesak persoalan tersebut ditangani secara tegas, profesional, transparan, serta tidak mengganggu kemerdekaan pers.

Dugaan intimidasi itu mencuat setelah dua jurnalis, Irqam dari suaraindonesia.co.id dan Rohman dari memanggil.co, memberitakan perkembangan perkara dugaan tambang ilegal yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Tuban. Perkara tersebut kini disebut memasuki proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Polemik bermula dari sejumlah unggahan status WhatsApp yang diduga dibuat Kompol Rukimin, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polresta Tuban. Salah satu unggahan disebut memuat foto kedua jurnalis, sedangkan unggahan lainnya berisi kalimat berbahasa Jawa yang dinilai bernada ancaman.

Situasi tersebut kemudian mendapat respons dari komunitas pers. PWI Tuban sebelumnya menyatakan telah mengumpulkan informasi terkait dugaan ancaman, intimidasi, teror hingga kekerasan verbal terhadap wartawan. Organisasi itu juga telah menyampaikan sikap dan tuntutan kepada Kapolresta Tuban.

Ketua Bidang Advokasi AJI Bojonegoro, Ahmad Atho’illah, menilai dugaan intimidasi terhadap jurnalis merupakan persoalan serius karena menyangkut kemerdekaan pers. Ia mendesak Polresta Tuban melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.

Menurut AJI, apabila dugaan tersebut terbukti dilakukan oleh seorang perwira kepolisian, persoalan itu dapat menjadi preseden buruk bagi institusi yang semestinya memberikan contoh dalam menghormati kerja jurnalistik. AJI Bojonegoro juga menyatakan kesiapan memberikan advokasi dan pemulihan bagi jurnalis yang terdampak apabila diperlukan.

Ketua PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro, turut berharap kejadian serupa tidak terjadi di wilayah Bojonegoro. Ia menekankan pentingnya hubungan profesional antara kepolisian dan pers, termasuk komunikasi dan saling menghormati dalam menjalankan tugas masing-masing.

Bagi pers, kritik dan pemberitaan merupakan bagian dari fungsi jurnalistik sekaligus kontrol sosial. Karena itu, perbedaan kepentingan atau ketidaksetujuan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai tekanan terhadap wartawan.

Di sisi lain, Kapolresta Tuban Kombespol Jazuli Dani Irawan disebut telah mendatangi Balai Wartawan Tuban untuk melakukan mediasi dan klarifikasi terkait polemik unggahan tersebut. Kepolisian juga menyatakan persoalan tetap dalam penanganan melalui investigasi internal.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh dua kepentingan publik sekaligus: profesionalitas aparat penegak hukum dan jaminan kemerdekaan pers. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan kemerdekaan pers, sehingga setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik perlu diuji berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga tahap ini, dugaan intimidasi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang memastikan fakta sebenarnya. Transparansi penanganan menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tekanan terhadap jurnalis maupun mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.