JEMBER, Garudasatunews.id – Direktur Utama terpilih Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan, Andrias Warsito, mengundurkan diri sebelum pelantikan yang dijadwalkan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait.
Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 9 Juni 2026 yang ditujukan kepada Bupati Jember. Dalam surat itu, Andrias menyatakan keputusan tersebut diambil karena adanya persoalan keluarga yang membutuhkan perhatian khusus dan tidak dapat ditinggalkan.
Andrias juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Jember atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya melalui proses seleksi terbuka jabatan direktur utama Perumdam Tirta Pandalungan. Ia turut menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama mengikuti tahapan seleksi hingga penetapan direksi terpilih.
Saat dikonfirmasi, Andrias menegaskan bahwa pengunduran dirinya tidak berkaitan dengan faktor politik maupun intervensi pihak tertentu. Menurutnya, keputusan tersebut murni didasari alasan pribadi yang berkaitan dengan kondisi keluarga.
“Ada masalah keluarga yang tidak bisa saya sampaikan ke publik. Ini murni faktor keluarga dan tidak ada unsur politik maupun kepentingan lain,” ujar Andrias, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, persoalan keluarga yang dimaksud baru muncul dalam satu hingga dua pekan terakhir, bertepatan dengan proses administrasi lanjutan berupa permintaan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
Andrias mengaku sengaja menyampaikan surat pengunduran diri lebih awal kepada Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Jember guna menghindari munculnya spekulasi dan persepsi negatif terkait batalnya pelantikan dirinya sebagai direktur utama.
Berdasarkan rekam jejak kariernya, Andrias memulai pengabdian di Perumdam Tirta Pandalungan sebagai pegawai honorer pada 2004 dan diangkat menjadi pegawai tetap tiga tahun kemudian. Sejak 28 Agustus 2025, pria berusia 44 tahun tersebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas Manajer Hazora, anak perusahaan Perumdam Tirta Pandalungan yang bergerak di bidang pengelolaan air minum dalam kemasan.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Jember, Danang Andriasmara, membenarkan telah menerima surat pengunduran diri Andrias sejak 9 Juni 2026.
Menurut Danang, mundurnya direktur utama terpilih mengharuskan pemerintah daerah kembali membuka proses seleksi guna mengisi posisi strategis tersebut. Pemkab Jember memastikan tahapan seleksi ulang akan segera dilakukan agar tidak mengganggu tata kelola dan pelayanan Perumdam Tirta Pandalungan kepada masyarakat.
“Dengan adanya pengunduran diri tersebut, maka akan dilakukan seleksi ulang pemilihan Direktur Utama Perumdam Tirta Pandalungan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Danang, Kamis (18/6/2026).
(Red-Garudasatunews)














