Darurat Ekologi dan Bukti Lemahnya Penegakan Hukum Sidoarjo

oleh -42 Dilihat
oleh
banner 468x60

​SIDOARJO,garudasatunews.id — Praktik pembuangan sampah ilegal (open dumping) dan pembakaran sampah di ruang terbuka (open burning) yang meresahkan di Desa Banjarasri, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil dibongkar oleh awak media. Temuan pada Kamis (7/5/2026) ini tidak hanya menyoroti darurat ekologi akibat aktivitas tak berizin, tetapi juga menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah daerah setempat.

 

​Berdasarkan pantauan langsung tim awak media yang tengah melakukan penelusuran di lokasi pada pukul 15.11 WIB, sebuah lahan luas yang berbatasan langsung dengan area perairan dan rawa didapati telah berubah fungsi menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) siluman. Tim peliput mendokumentasikan seorang pria yang tengah leluasa beraktivitas di tengah gundukan limbah rumah tangga dan plastik yang menggunung.

 

Di saat yang sama, asap putih tebal hasil pembakaran sampah secara serampangan tampak membubung tinggi, mencemari kualitas udara di lokasi. ​Kondisi pembuangan sampah liar yang diungkap oleh awak media ini memicu darurat ekologi yang parah.

 

Asap pekat dari pembakaran sampah plastik melepaskan emisi karbon dan senyawa beracun yang memicu penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Sementara itu, timbunan sampah yang bersinggungan langsung dengan perairan dipastikan menghasilkan air lindi (cairan sampah beracun) yang merembes, mencemari kualitas air tanah, serta mematikan biota perairan setempat.

 

​Dari kacamata hukum, fakta lapangan yang dihimpun awak media di Desa Banjarasri tersebut menelanjangi pelanggaran terang-benderang terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Merujuk pada Pasal 29 ayat (1) huruf e, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Selanjutnya, pada huruf g di pasal yang sama, secara eksplisit dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan.

 

​Lebih lanjut, pembiaran perusakan lingkungan ini menabrak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Aktivitas tersebut bertentangan dengan Pasal 69 ayat (1) huruf a yang melarang keras setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

 

Pelanggaran atas undang-undang ini adalah tindak pidana murni yang dapat menyeret pelaku maupun pihak yang membiarkan ke ranah hukum dengan ancaman kurungan penjara dan denda administratif.

 

​Berdasarkan temuan investigatif di lapangan, suburnya TPA siluman ini menjadi bukti otentik minimnya infrastruktur Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di tingkat desa, sekaligus potret kelalaian aparat dalam menegakkan aturan.

 

Melalui temuan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) beserta penegak hukum terkait, didesak untuk segera turun tangan. Sterilisasi lokasi, penindakan tegas bagi para pelanggar, dan perbaikan sistem tata kelola sampah harus segera dieksekusi sebelum kerusakan lingkungan di Tanggulangin berubah menjadi bencana permanen.(Faisal dan Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.