BANYUWANGI, Garudasatunews.id – Unit Reskrim Polsek Banyuwangi menangkap seorang remaja berinisial GR (18), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, atas kasus pencurian sepeda motor di kawasan wisata Pantai Boom Marina, Banyuwangi.
Pencurian terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di area parkir karyawan sebuah kafe di Pantai Boom Marina, Kelurahan Kampung Mandar. Korban, ASI (37), warga Kelurahan Kebalenan, kehilangan sepeda motor saat hendak pulang usai bekerja.
Kapolsek Banyuwangi AKP Hendry Christianto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke polisi. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari rekaman CCTV terlihat pelaku membawa kabur sepeda motor korban dari area parkir,” kata AKP Hendry, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan menangkap GR di tempat persembunyiannya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu unit sepeda motor Honda GL 160 milik korban yang telah dimodifikasi.
Saat ini, GR ditahan di Mapolsek Banyuwangi untuk menjalani penyidikan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.(Red-Garudasatuews)













