Curi Motor Depan Toko, Dua Pemuda Kangean Ditangkap

oleh -33 Dilihat
oleh
Curi Motor Depan Toko, Dua Pemuda Kangean Ditangkap
Curi Motor Depan Toko, Dua Pemuda Kangean Ditangkap
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Aparat Polsek Kangean berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah toko di Desa Laokjangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda berinisial AAP (21) dan ME (31), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Moh. Syauqi Wahed, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam saat diparkir di depan Toko Madura, Desa Laokjangjang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang.

“Kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curanmor tersebut,” ujar AKP Datun Subagyo, Jumat (31/07/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada informasi dari masyarakat yang menyebut adanya seorang pria berinisial AAP diduga menawarkan sebuah sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan ciri-ciri yang identik dengan kendaraan milik korban. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan.

Saat dilakukan interogasi, AAP mengakui bahwa sepeda motor yang dijualnya merupakan hasil tindak pidana pencurian. Dari keterangan tersebut, penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Berdasarkan pengakuan AAP, pencurian dilakukan bersama ME. Petugas selanjutnya melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan ME di Desa Duko, Kecamatan Arjasa, tanpa adanya informasi mengenai perlawanan saat penangkapan.

“Dua tersangka berikut barang buktinya berupa sepeda motor Honda Beat Street dibawa ke kantor Polsek Kangean untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kangean. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera diungkap.

Atas dugaan perbuatannya, AAP dan ME disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Sesuai asas praduga tak bersalah, kedua terduga akan menjalani seluruh tahapan proses hukum untuk memperoleh kepastian hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.