Cobek Jadi Senjata, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan

oleh -26 Dilihat
oleh
Cobek Jadi Senjata, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan
Polisi Sampang Amankan Cobek Barang Bukti Penganiayaan
banner 468x60

SAMPANG, Garudasatunews.id – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial HZ (54) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya menggunakan cobek di wilayah pesisir Dusun Dung Gadung, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban bernama Zainal (48) saat itu baru pulang dari kegiatan di rumah seorang saksi, Ust. Mukti, sebelum insiden terjadi secara tiba-tiba di tengah perjalanan.

Kapolsek Banyuates, AKP Zainur Rahman, mengungkapkan bahwa korban diduga diserang dari arah samping tanpa peringatan. Pelaku memukul bagian wajah kanan korban menggunakan cobek berbahan tanah liat hingga menyebabkan luka serius.

“Korban mengalami luka robek di bagian dahi atau pelipis kanan dan harus mendapatkan lima jahitan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/4/2026).

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

HZ saat ini ditahan di Rutan Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk serpihan cobek yang digunakan dalam aksi kekerasan serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan sepele berupa saling ejek antara korban dan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti potensi konflik horizontal di lingkungan masyarakat yang berujung tindak pidana, serta pentingnya penyelesaian perselisihan secara damai tanpa kekerasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.