
PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, resmi tidak memperpanjang masa kerja 76 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi kinerja dan dinamika kepegawaian di lingkungan Pemkab.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Alwi, merinci alasan penghentian kontrak kerja tersebut :
- Mengundurkan diri: 30 orang
– Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP): 21 orang
– Pelanggaran kedisiplinan: 18 orang
– Meninggal dunia: 7 orang
Terkait dominasi pegawai yang mengundurkan diri, Alwi menjelaskan bahwa faktor kesejahteraan menjadi alasan utama. “Mereka mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan baru dengan penghasilan yang lebih baik dibanding honor PPPK paruh waktu,” ujar Alwi, Rabu (23/9/2026), mengutip Antara.
Eskalasi Penegakan Disiplin
Mengenai 18 pegawai yang diberhentikan akibat masalah kedisiplinan, Alwi menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil murni dari hasil evaluasi periodik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka dinilai kerap membolos tanpa keterangan resmi.
Sebelum keputusan pemutusan kontrak diambil, pihak pimpinan OPD terkait diklaim telah melayangkan pembinaan berjenjang, mulai dari teguran lisan hingga surat tertulis. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh para pegawai bersangkutan.
Saat ini, total PPPK paruh waktu di Kabupaten Pamekasan tercatat sebanyak 4.160 personel. Posisi tersebut terbagi atas :
– Tenaga Teknis: 2.674 orang
– Tenaga Kesehatan: 764 orang
– Tenaga Pendidik (Guru): 722 orang
(Red-Garudasatunews)












