MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Ribuan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan area pabrik yang berlokasi di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Senin (22/6/2026). Aksi ini menuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan, yakni periode Januari hingga Maret 2026, serta menyoroti dugaan rencana pengeluaran aset perusahaan berupa mesin produksi di tengah belum tuntasnya hak pekerja.
Selain menuntut pelunasan upah tertunggak, massa aksi juga mendesak pihak manajemen menghentikan segala bentuk aktivitas pemindahan maupun penjualan aset perusahaan sebelum kewajiban terhadap pekerja diselesaikan. Informasi yang beredar terkait adanya proses pembongkaran dan pengeluaran mesin produksi menjadi perhatian serius serikat pekerja.
Aksi buruh tersebut berdampak pada kemacetan panjang di ruas Jalan Raya Mojosari–Krian. Arus kendaraan dari dua arah tersendat hingga kurang lebih tiga kilometer akibat titik aksi yang berada tepat di depan akses utama kawasan pabrik.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Mojokerto, Eka Hernawati, menyebut aksi dilakukan untuk mengamankan aset perusahaan di tengah munculnya dugaan rencana penjualan sejumlah mesin produksi.
Ia menyatakan pihaknya menerima informasi adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemindahan mesin dari area pabrik. Kondisi itu, menurutnya, memicu kekhawatiran di kalangan pekerja yang hingga kini belum menerima hak upah selama tiga bulan.
Eka menegaskan perusahaan tidak dapat melakukan pengeluaran aset sebelum kewajiban pembayaran upah kepada pekerja diselesaikan. Ia juga menyoroti belum adanya kepastian terkait penyelesaian hak normatif buruh.
Di sisi lain, ia membantah tudingan bahwa buruh melakukan pemblokiran jalan secara sepihak. Menurutnya, kemacetan terjadi karena akses masuk pabrik telah lebih dahulu ditutup oleh pihak perusahaan dengan penempatan kendaraan di depan gerbang utama, sehingga mempersempit ruang lalu lintas.
Sementara itu, perkembangan penanganan kasus ini juga disebut telah mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Kunjungan Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, beberapa waktu lalu disebut menghasilkan sejumlah langkah awal untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
Meski demikian, serikat pekerja menilai penyelesaian persoalan tidak dapat dilakukan secara cepat dan masih menunggu hasil pertemuan lanjutan antara tim kuasa hukum, tim lobi pekerja, dan pemerintah yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/6/2026).
Di tengah ketidakpastian tersebut, tuntutan utama buruh tetap mengarah pada pembayaran penuh tunggakan gaji serta kejelasan nasib sekitar 2.500 pekerja yang hingga kini terdampak berhentinya operasional perusahaan. Situasi ini sekaligus menempatkan pengawasan publik terhadap pengelolaan aset dan keberlanjutan PT Pakerin dalam sorotan. (Red-Garudasatunews)











