PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menyerahkan data piutang lima perusahaan yang menunggak pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Nilai total tunggakan yang dilaporkan mencapai Rp162 juta.
Penyerahan data piutang tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Selasa (9/6/2026) sebagai bagian dari langkah penegakan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Data tunggakan yang diserahkan menunjukkan masih adanya perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran, meskipun iuran tersebut merupakan hak pekerja yang berkaitan langsung dengan perlindungan sosial dan ketenagakerjaan.
Melalui mekanisme koordinasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendorong penyelesaian piutang sekaligus meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan, menyatakan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo merupakan langkah strategis dalam memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban pembayaran iuran secara tertib.
“Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo merupakan wujud komitmen bersama dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya. Kami berharap perusahaan yang masih memiliki tunggakan dapat segera menyelesaikan kewajibannya sehingga hak para pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terjamin,” ujar Sulistijo.
Menurutnya, persoalan tunggakan iuran tidak hanya menyangkut hubungan administratif antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga berdampak pada perlindungan hak pekerja yang dijamin negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan pembayaran iuran berpotensi memengaruhi optimalisasi manfaat perlindungan yang diterima pekerja, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Iuran yang dibayarkan perusahaan bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi menjadi sumber perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko sosial maupun risiko kerja,” kata Sulistijo.
BPJS Ketenagakerjaan menyebut telah mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan kepada perusahaan dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran. Namun, terhadap badan usaha yang belum menyelesaikan kewajibannya, koordinasi dengan Kejaksaan ditempuh sebagai langkah lanjutan untuk penyelesaian piutang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga data tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, BPJS Ketenagakerjaan belum mengungkap identitas lima perusahaan penunggak dimaksud. Informasi tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut yang dilakukan bersama aparat penegak hukum guna memastikan penyelesaian kewajiban perusahaan dan perlindungan hak pekerja tetap berjalan sebagaimana mestinya.
(Red-Garudasatunews)














