Bos PT BPI Jalani Sidang Wire Rope Diduga Tak Ber-SNI

oleh -21 Dilihat
oleh
Bos PT BPI Jalani Sidang Wire Rope Diduga Tak Ber-SNI
Santoso Utomo Tjioe, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, menjalani persidangan perkara dugaan perdagangan tali kawat baja atau wire rope yang dipersoalkan terkait sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan legalitas sertifikasi produk, penggunaan merek dalam perdagangan, serta hubungan antara perusahaan distributor dengan pemasok. Dalam persidangan, terungkap adanya perbedaan antara produk yang disebut memiliki sertifikat SNI dengan merek yang kemudian digunakan dalam pemasaran.

Perkara bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT yang kemudian menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), produk wire rope itu diperoleh PT BPI dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS). Kedua pemasok tersebut disebut memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produk bermerek DONGWA.

Namun, jaksa mempersoalkan pemasaran produk menggunakan merek berbeda, yakni UNISTRAND dan RRT. Menurut dakwaan, PT BPI tidak memiliki SPPT SNI untuk kedua merek yang digunakan dalam perdagangan tersebut.

Dalam persidangan, saksi dari Dittipidter Bareskrim Polri, Muhammad Fauzi, menjelaskan bahwa persoalan sertifikasi disebut berkaitan dengan produk yang diperoleh PT BPI dari PT SSGS.

Fauzi juga menerangkan adanya surat penunjukan distributor dari PT SSGS kepada PT BPI untuk memasarkan produk wire rope merek DONGWA. Produk tersebut dapat dipasarkan dengan merek dagang sendiri sepanjang spesifikasi produknya tidak diubah dari yang tercantum dalam sertifikat.

Persoalan kemudian berkembang ketika sebagian produk disebut tidak mencantumkan merek dan selanjutnya dipasarkan kembali oleh PT BPI, termasuk menggunakan merek UNISTRAND.

Santoso dalam persidangan mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian produk yang dibelinya dari PT SSGS ternyata tidak didukung dokumen SNI secara lengkap. Ia menyatakan selama ini hanya melihat keberadaan sertifikat SNI tanpa mengetahui secara rinci produk dan merek yang tercakup di dalam sertifikat tersebut.

Keterangan itu kemudian dikonfirmasi majelis hakim kepada Fauzi. Saksi membenarkan bahwa terdakwa baru mengetahui persoalan ketidaklengkapan dokumen SNI tersebut ketika proses pemeriksaan berlangsung.

Di sisi lain, Fauzi menyebut Santoso bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia menyatakan terdakwa tidak mempersulit penyidik ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang diperdagangkan perusahaan.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, sebelumnya menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk memperdagangkan produk yang melanggar ketentuan. Pihaknya menilai persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan aspek administratif dan pemahaman mengenai sertifikasi produk.

Dalam perkara tersebut, Santoso didakwa dengan sejumlah ketentuan secara alternatif, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Perkembangan lain dalam persidangan menunjukkan Direktur PT SSGS, Jap Jong Tjoan, juga disebut telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan. Majelis hakim menerima surat dari Bareskrim Polri mengenai permintaan untuk melihat barang bukti yang berada dalam penguasaan kejaksaan.

Persidangan masih berlangsung. Persoalan mengenai sertifikasi SNI, penggunaan merek, hubungan distributor dan pemasok, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.