NGAWI, Garudasatunews.id – Aksi pencurian sebuah warung di Desa Pangkur, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, digagalkan setelah seorang pria berinisial ADC (35), warga Kecamatan Kwadungan, kepergok warga saat berada di dalam warung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Terduga pelaku diduga masuk dengan cara menjebol dinding warung yang terbuat dari asbes. Keberadaan ADC diketahui oleh tiga saksi yang berada di sekitar lokasi. Para saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pangkur.
Petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Pangkur segera mendatangi lokasi dan mengamankan ADC yang disebut bersembunyi di dalam warung. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan barang yang diduga hendak dibawa keluar berupa satu tabung LPG 3 kilogram dan satu sak berisi puluhan minuman sachet.
Barang dagangan yang ditemukan dalam sak tersebut antara lain 39 bungkus Nutrisari, 19 sachet susu jahe Sidomuncul, 16 sachet Top Kopi, 19 sachet kental manis Frisian Flag, serta 22 sachet White Coffee Luwak.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, yakni sebuah linggis besi sepanjang sekitar 28 sentimeter, serpihan dinding yang rusak, serta satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan STNK dan kunci kontak. Linggis tersebut diduga digunakan untuk menjebol dinding warung.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kapolsek Pangkur AKP Nur Hidayat menjelaskan, berdasarkan penyelidikan awal di tempat kejadian perkara, terduga pelaku masuk melalui sisi utara warung dengan cara memecahkan bagian dinding.
Setelah berhasil masuk, ADC diduga mengambil tabung LPG yang masih terpasang pada selang regulator, kemudian mengumpulkan sejumlah minuman sachet untuk dibawa keluar.
Dari peristiwa tersebut, kerugian materiil ditaksir sekitar Rp372.500. Polisi selanjutnya melakukan olah TKP, memeriksa saksi, membuat sketsa serta berita acara TKP, dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Pangkur dengan koordinasi Unit Pidum Satreskrim Polres Ngawi. Berdasarkan keterangan yang diberitakan, ADC dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Status sebagai terduga pelaku juga tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red-Garudasatunews)














