Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu

oleh -62 Dilihat
oleh
Foto ilustrasi Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 sebesar Rp50.000 per orang.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 sebesar Rp50.000 per orang. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras sebagai standar kebutuhan pokok.

Ketua Baznas, Noord Achmad, mengatakan penetapan dilakukan setelah kajian harga beras nasional di berbagai daerah. Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

“Setelah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan perkembangan harga beras nasional, Baznas menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa, serta fidyah Rp65.000 per jiwa per hari,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Besaran tersebut menjadi acuan bagi umat Islam yang menunaikan zakat melalui jaringan Baznas, baik tingkat pusat maupun daerah. Baznas provinsi, kabupaten/kota, hingga Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan angka itu sebagai standar penerimaan agar tidak terjadi perbedaan signifikan di tengah masyarakat.

Dari sisi regulasi, kebijakan ini dimaksudkan menciptakan keseragaman nasional dalam pengelolaan zakat. Namun, Baznas tetap membuka ruang penyesuaian apabila harga beras di suatu daerah berbeda jauh dari rata-rata nasional.

“Kami tidak ingin masyarakat merasa terbebani. Jika harga beras di suatu wilayah jauh lebih rendah atau lebih tinggi, maka bisa dilakukan penyesuaian secara proporsional,” kata Noord.

Baznas menegaskan seluruh dana yang terkumpul akan dikelola berdasarkan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i (sesuai ketentuan agama), Aman Regulasi (taat hukum), dan Aman NKRI (mendukung kepentingan nasional). Penyaluran zakat fitrah akan diberikan kepada delapan golongan mustahik sesuai ketentuan syariat Islam.

Dari perspektif sosial, penetapan nominal ini diharapkan mempermudah umat Islam dalam menunaikan kewajiban sekaligus memastikan distribusi zakat tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan selama Ramadan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.