Akademisi Nilai KPK Keliru Tangani Kuota Haji

oleh -435 Dilihat
Akademisi Nilai KPK Keliru Tangani Kuota Haji
Ilustrasi KPK RI. (Dibuat dengan AI)
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Penanganan dugaan penyimpangan kuota haji tambahan 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kritik. Kali ini datang dari kalangan akademisi yang menilai langkah KPK penuh kejanggalan dan berpotensi salah kaprah dalam membedakan kejahatan keuangan dengan diskresi kebijakan kemanusiaan.

Dosen Filsafat Digital UIN Sunan Ampel Surabaya, Suhermanto Ja’far, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya mengedepankan ketegasan simbolik, tetapi harus berdiri di atas nalar hukum yang jernih, rasional, dan proporsional.

Ia menekankan, praktik jual beli kuota haji yang melibatkan aliran dana ilegal dan memperkaya pihak tertentu wajib ditindak tegas. Penyitaan aset, penelusuran aliran dana, hingga pengembalian kerugian negara merupakan langkah hukum yang tak bisa ditawar.

Namun, persoalan menjadi problematis ketika kebijakan berbasis keselamatan jamaah diperlakukan setara dengan tindak pidana korupsi.

“Apakah adil jika keputusan yang dilandasi pertimbangan kemanusiaan—menyangkut keselamatan dan nyawa jamaah—dipidankan seolah sama dengan korupsi yang memperkaya diri?” ujar Suhermanto, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji berada dalam situasi kompleks: keterbatasan kuota, risiko kesehatan jamaah, tekanan logistik, hingga kewajiban negara melindungi warganya. Dalam kondisi demikian, diskresi kebijakan kerap menjadi pilihan yang tak ideal, tetapi diperlukan.

Suhermanto mengingatkan, kriminalisasi diskresi kemanusiaan berpotensi menghilangkan dimensi etis dalam tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan pentingnya membedakan secara tegas antara policy discretion, administrative decision, dan criminal intent.

“Policy discretion adalah ruang sah kebijakan negara. Administrative decision bisa diuji secara administratif. Criminal intent mensyaratkan niat jahat dan keuntungan pribadi. Menyamakan ketiganya adalah kekeliruan fatal dalam nalar hukum,” tegasnya.

Ia menilai, jika kebijakan yang tidak melibatkan aliran dana pribadi dipidankan, penegakan hukum justru berubah menjadi alat ketakutan bagi pejabat publik. Dampaknya, pejabat cenderung defensif dan enggan mengambil keputusan strategis, termasuk dalam pelayanan haji.

“Negara tidak bisa dijalankan dengan logika ‘asal aman secara hukum’ tapi mengorbankan keselamatan manusia,” ujarnya.

Suhermanto menekankan bahwa hukum pidana mensyaratkan kejelasan actus reus dan mens rea. Tanpa dua unsur tersebut, proses hukum dinilai kehilangan dasar rasional.

Ia menegaskan publik tetap mendukung pemberantasan korupsi di sektor haji, namun menuntut penegakan hukum yang adil, cermat, dan berbasis fakta.

“Ketegasan tanpa kecermatan bukan keadilan, tapi potensi ketidakadilan baru,” katanya.

Bagi Suhermanto, kritik terhadap KPK merupakan panggilan etis, bukan serangan emosional. Negara, kata dia, membutuhkan penegak hukum yang tegas menghukum kejahatan keuangan, sekaligus cukup bijak untuk tidak mengadili kemanusiaan.

“Tanpa keseimbangan itu, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tapi juga akal sehat penegakan hukum,” pungkasnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.