Adik Sendiri Gasak Emas Rp500 Juta

oleh -198 Dilihat
oleh
Adik Sendiri Gasak Emas Rp500 Juta
Nasib apes dialami seorang warga di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang menjadi korban pencurian oleh saudara sendiri.
banner 468x60

LUMAJANG, Garudasatunews.id – Kasus pencurian bernilai ratusan juta rupiah mengguncang warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Seorang perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) harus menelan kerugian besar setelah emas simpanannya senilai lebih dari Rp500 juta diduga digasak oleh adik kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terungkap setelah anak korban, Alfinah (18), melaporkan kehilangan perhiasan emas di rumah ibunya pada 27 Februari 2026. Saat memeriksa kamar rumah yang lama ditinggalkan kosong itu, ia menemukan kondisi ruangan sudah berantakan dan bagian lantai di bawah tempat tidur terlihat telah dibongkar.

Korban diketahui menyimpan berbagai perhiasan emas dengan cara tidak biasa, yakni menguburnya tepat di bawah kolong tempat tidur. Metode tersebut dipilih karena rumah jarang ditempati setelah korban bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia, sementara anaknya tidak tinggal di rumah tersebut.

Barang berharga yang hilang terdiri dari berbagai jenis perhiasan, mulai dari leontin, cincin, gelang, kalung, koin emas hingga emas batangan. Total berat emas yang dilaporkan raib mencapai 173,794 gram dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp503.947.423.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata mengungkapkan, pencurian pertama kali diketahui ketika Alfinah mengecek rumah dan menemukan bagian bawah ranjang sudah dibongkar. Pelaku diduga mencongkel lantai untuk mengambil emas yang dikubur di bawahnya.

“Emas itu milik ibunya yang bekerja di Malaysia. Karena rumah kosong, perhiasan dititipkan kepada anaknya dan disimpan di bawah ranjang,” ujar Pras, Kamis (5/3/2026).

Penyelidikan polisi mengarah pada orang dekat korban. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, pelaku diduga kuat adalah AS, yang merupakan adik kandung korban sekaligus paman dari pelapor.

Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkap AS di wilayah Gresik. Saat diperiksa, pelaku disebut telah mengakui perbuatannya mengambil seluruh perhiasan milik kakaknya.

“Bukti-bukti mengarah pada satu orang, yakni paman korban yang merupakan adik kandung dari ibu korban. Pelaku juga sudah mengakui mengambil sendiri semua perhiasan itu,” kata Pras.

Hingga kini penyidik Polres Lumajang masih mendalami motif di balik aksi pencurian tersebut, termasuk kemungkinan adanya penjualan sebagian emas yang telah dicuri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 481 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.