Kematian Yai Mim Disorot, Polisi Klaim Murni Medis

oleh -25 Dilihat
oleh
Kematian Yai Mim Disorot, Polisi Klaim Murni Medis
Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr Wiwin Indriani, Kamis, (16/4/2026).
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Polresta Malang Kota membeberkan kronologi meninggalnya Imam Muslimin alias Yai Mim saat berada dalam penanganan aparat, Senin (13/4/2026), di tengah statusnya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan pornografi.

Yai Mim dilaporkan meninggal dunia ketika hendak menjalani pemeriksaan di Satreskrim, kali ini sebagai pelapor dalam dugaan kasus penganiayaan. Peristiwa itu terjadi saat ia berjalan dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan.

Di jalur menuju ruang pemeriksaan yang sedikit menanjak, korban tiba-tiba berhenti, terlihat lemas, lalu terjatuh dalam posisi terlentang. Dalam hitungan detik, ia mengalami kejang dan mengeluarkan air liur, memicu kepanikan petugas.

Petugas yang berada di lokasi segera menghubungi tim medis Seksi Kedokteran dan Kesehatan. Kurang dari dua menit, tim dokter tiba dan langsung melakukan tindakan darurat.

“Kami panggil dan cek respons, namun tidak ada reaksi. Nadi juga tidak teraba. Kami langsung melakukan resusitasi jantung paru sebanyak dua siklus,” ujar Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr Wiwin Indriani, Kamis (16/4/2026).

Meski upaya pertolongan pertama dilakukan sesuai prosedur medis, korban tidak menunjukkan respons. Yai Mim kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk penanganan lanjutan.

Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan penyebab kematian adalah asfiksia, kondisi kekurangan suplai oksigen secara mendadak yang mengganggu fungsi vital tubuh.

Dokter menjelaskan, kondisi tersebut dapat berdampak fatal karena sel-sel tubuh, terutama otak dan jantung, sangat bergantung pada pasokan oksigen.

Polisi menegaskan, asfiksia yang dialami korban murni kondisi medis darurat, bukan akibat tindakan kekerasan. Pernyataan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan lanjutan di kamar jenazah yang tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Meski demikian, kematian seorang tahanan di dalam pengawasan aparat tetap menyisakan pertanyaan publik terkait standar pengawasan dan respons darurat di lingkungan penahanan.

Pihak kepolisian menyatakan selama masa penahanan, kondisi kesehatan korban dipantau rutin, minimal dua kali dalam sepekan. Catatan medis menunjukkan korban memiliki tekanan darah fluktuatif, namun tidak memiliki riwayat penyakit berat.

Keluarga korban menolak dilakukan autopsi, sehingga penyebab kematian sepenuhnya mengacu pada hasil pemeriksaan medis awal. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Blitar untuk dimakamkan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.