Remisi Lebaran, 248 Napi Lapas Tuban Dipotong Masa Tahanan

oleh -15 Dilihat
oleh
Remisi Lebaran, 248 Napi Lapas Tuban Dipotong Masa Tahanan
Pemberian Remisi Kepada 248 Narapidana di Lapas Kelas II B Tuban
banner 468x60

TUBAN, Garudasatunews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban memberikan remisi khusus Idulfitri 2026 kepada 248 narapidana, di tengah sorotan efektivitas program pembinaan serta kepatuhan terhadap syarat administratif dan substantif yang ditetapkan negara.

Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, mengungkapkan dari total 392 warga binaan, sebanyak 313 berstatus narapidana dan hanya sebagian yang memenuhi kriteria untuk memperoleh pengurangan masa hukuman. Remisi ini diklaim turut menghemat anggaran negara hingga Rp156.090.000 dari APBN.

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 07 Tahun 2022. Namun, penerapan aturan tersebut tetap menyisakan pertanyaan terkait pengawasan internal terhadap perilaku narapidana selama menjalani masa pidana.

Secara rinci, 243 narapidana menerima Remisi Khusus I dengan variasi pengurangan mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sementara lima narapidana lainnya mendapatkan Remisi Khusus II yang berujung langsung pada kebebasan setelah masa pidana dinyatakan selesai.

Di sisi lain, sebanyak 65 narapidana dipastikan tidak memperoleh remisi. Alasan yang mendasari antara lain belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan, tercatat dalam register pelanggaran disiplin, menjalani pidana denda subsider, hingga faktor administratif lainnya. Kondisi ini menunjukkan masih adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan di dalam lapas.

Pihak lapas menegaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Namun, efektivitas pembinaan tersebut kembali menjadi perhatian, mengingat masih adanya pelanggaran yang menghambat hak narapidana untuk memperoleh remisi.

Program remisi ini diharapkan mampu mendorong narapidana untuk memperbaiki diri. Meski demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penilaian tetap menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.