Kemenag Sampang Benahi Tata Kelola Pesantren, Legalitas IJOP dan Pemutakhiran Data EMIS Jadi Perhatian

oleh -23 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261101-WA0020

SAMPANG, Garudasatunews.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pondok pesantren, khususnya dalam aspek legalitas kelembagaan, administrasi, serta integrasi sistem pendidikan modern.

Upaya tersebut dilakukan melalui pembenahan perizinan operasional dan pemutakhiran data kelembagaan pesantren agar seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Sampang dapat memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Sampang, Abdul Gafur, menjelaskan bahwa proses pengajuan Izin Operasional (IJOP) pondok pesantren saat ini telah menggunakan sistem berbasis aplikasi melalui platform Sintren.

Namun, penerapan regulasi baru masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait kelengkapan dokumen administrasi dan legalitas aset tanah yang digunakan oleh lembaga pesantren.

“Masih ada kendala mulai dari pemenuhan dokumen kepemilikan tanah hingga masalah SDM dalam pembaruan data secara berkala. Kendala utama pengajuan IJOP saat ini adalah syarat kepemilikan IMB/PBG atau sertifikat tanah wakaf, mengingat masih banyak lembaga yang tanahnya belum bersertifikat,” tutur Abdul Gafur, Sabtu (31/10/2026).

Selain persoalan legalitas perizinan, Kemenag Sampang juga menekankan pentingnya keaktifan pengelola pesantren dalam melakukan pemutakhiran data melalui Education Management Information System (EMIS).

Sistem tersebut menjadi basis pendataan berbagai informasi penting mengenai lembaga pesantren, mulai dari profil pengasuh, tenaga pendidik atau ustaz, jumlah santri yang sekurang-kurangnya 15 orang berstatus mukim, hingga kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan.

Hingga Oktober 2026, masih terdapat sejumlah pesantren yang membutuhkan pendampingan secara intensif dalam proses pembaruan data. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia, khususnya tenaga operator yang memiliki kemampuan dalam mengelola dan memperbarui data secara berkala.

Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, Kemenag Sampang terus mengintensifkan pembinaan tata kelola kelembagaan pesantren. Pembinaan meliputi aspek perizinan operasional, administrasi, hingga akreditasi lembaga pendidikan.

Kemenag juga mendorong pengembangan pendidikan formal di lingkungan pesantren melalui keberadaan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).

Kedua bentuk pendidikan tersebut memiliki pengakuan kesetaraan ijazah dengan jenjang pendidikan madrasah, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA).

Melalui berbagai langkah pembinaan tersebut, Kemenag Sampang berharap tata kelola pondok pesantren semakin tertib, legalitas kelembagaan terpenuhi, serta kualitas layanan pendidikan pesantren terus meningkat sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.