BOJONEGORO, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menargetkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalitidu yang berada di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, mulai beroperasi pada 2027. Rumah sakit kelas D tersebut diproyeksikan memiliki layanan unggulan kesehatan jiwa, sekaligus memberikan pelayanan kesehatan umum bagi masyarakat.
Persiapan operasional terus dimatangkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro. Sejumlah kebutuhan yang tengah dipenuhi meliputi sarana dan prasarana, tenaga kesehatan, pengadaan peralatan medis, serta kelengkapan perizinan.
Kepala Dinkes Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, menjelaskan bahwa penataan fasilitas saat ini difokuskan pada penyesuaian ruangan dan pengaturan alur pelayanan pasien. Langkah tersebut diperlukan agar pelayanan pasien kesehatan jiwa dan pasien umum dapat berjalan sesuai kebutuhan masing-masing.
Menurut Ninik, RSUD Kalitidu dirancang sebagai rumah sakit umum dengan layanan unggulan kesehatan jiwa. Karena itu, pemisahan dan pengaturan alur pelayanan menjadi salah satu aspek penting sebelum rumah sakit mulai menerima pasien.
“Karena ini rumah sakit umum dengan layanan unggulan kesehatan jiwa, alur pasien umum dan pasien jiwa perlu disesuaikan. Ruangan-ruangannya juga harus memenuhi kebutuhan pelayanan khusus kesehatan jiwa,” jelas Ninik.
Dari sisi kapasitas, RSUD Kalitidu diperkirakan mampu menampung sekitar 50 hingga 75 tempat tidur. Namun, jumlah tersebut masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional serta ketersediaan sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang nantinya bertugas.
Dinkes Bojonegoro juga mengupayakan penyelesaian berbagai tahapan secara bersamaan, mulai dari pengadaan peralatan medis, pemenuhan tenaga kesehatan hingga proses perizinan. Seluruh komponen tersebut menjadi faktor penting untuk memastikan kesiapan rumah sakit sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Layanan Kesehatan Jiwa Jadi Prioritas
Salah satu fokus pengembangan RSUD Kalitidu adalah memperkuat pelayanan kesehatan jiwa di Kabupaten Bojonegoro. Dalam skema pelayanan yang disiapkan, pasien yang membutuhkan penanganan kesehatan jiwa direncanakan menjalani proses stabilisasi terlebih dahulu di fasilitas rehabilitasi.
Setelah kondisi pasien dinilai stabil, pemindahan ke RSUD Kalitidu direncanakan dalam kurun waktu sekitar dua hingga tiga bulan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasien dan kesiapan fasilitas pelayanan rumah sakit.
Pengembangan layanan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap penanganan kesehatan jiwa yang lebih terstruktur dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan umum.
Perubahan Arah Pengembangan Rumah Sakit
Pengembangan RSUD Kalitidu juga mengalami perubahan arah pemanfaatan bangunan. Sebelumnya, bangunan milik Pemkab Bojonegoro di Desa Talok yang memanfaatkan bekas kawasan perkantoran PT Pertamina tersebut direncanakan untuk pengembangan rumah sakit onkologi atau fasilitas khusus pelayanan kanker.
Namun, rencana pemanfaatannya kemudian diarahkan menjadi rumah sakit umum kelas D dengan keunggulan pelayanan kesehatan jiwa.
Perubahan orientasi tersebut menjadikan kesiapan fasilitas, tenaga medis, peralatan, dan perizinan sebagai pekerjaan penting yang harus dituntaskan pemerintah daerah.
Dengan target operasional pada 2027, masyarakat kini menantikan realisasi pembangunan dan kesiapan pelayanan RSUD Kalitidu. Keberhasilan pengoperasiannya tidak hanya ditentukan oleh tersedianya bangunan, tetapi juga kemampuan rumah sakit memenuhi standar pelayanan, ketersediaan tenaga profesional, serta kesinambungan penanganan pasien.
Ninik menegaskan, seluruh tahapan persiapan masih terus berjalan agar target pembukaan pelayanan pada 2027 dapat diwujudkan.
“Targetnya pada 2027. Saat ini kami terus berproses, mulai dari sarana dan prasarana, SDM, peralatan hingga perizinan. Harapannya, seluruh tahapan berjalan lancar sehingga apa yang kami rencanakan bisa terwujud,” pungkasnya.
(Red-Garudasatunews)












