BOJONEGORO, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membuka program fasilitasi pendaftaran merek secara gratis bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) lokal. Program yang dijalankan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) tersebut ditujukan untuk memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Kepala Disperinaker Bojonegoro, Mahmudi, menegaskan bahwa seluruh proses fasilitasi pendaftaran merek diberikan tanpa biaya. Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah agar pelaku IKM memiliki perlindungan hukum terhadap identitas produknya serta mampu mengembangkan usaha secara lebih profesional.
Menurut Mahmudi, fasilitas tersebut diperuntukkan bagi warga Kabupaten Bojonegoro yang memiliki usaha aktif dan memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Selain memperkuat aspek legalitas, kepemilikan merek juga dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Pelaku usaha yang ingin mengikuti program ini wajib ber-KTP Bojonegoro, memiliki usaha yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bojonegoro, telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menjalankan usaha minimal selama satu tahun. Selain itu, calon peserta belum pernah menerima fasilitas serupa pada periode 2024 hingga 2025.
Disperinaker juga membatasi pengajuan satu merek untuk satu orang dalam satu kelas merek. Ketentuan tersebut diterapkan untuk memberikan kesempatan yang lebih merata kepada pelaku usaha lain yang membutuhkan perlindungan hukum atas produknya.
Sebagai bagian dari proses pendaftaran, peserta diminta menyiapkan 10 alternatif nama merek, logo usaha, alamat surat elektronik (email), dan nomor telepon aktif. Dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi KTP Bojonegoro, NIB, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta dua lembar materai.
Dari sudut pandang pengembangan ekonomi daerah, program ini dinilai menjadi upaya strategis untuk mendorong IKM naik kelas. Kepemilikan merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas produk, tetapi juga menjadi aset bisnis yang dapat meningkatkan nilai usaha dan memperluas peluang pemasaran.
Perlindungan merek juga berperan dalam mencegah potensi penyalahgunaan atau peniruan produk oleh pihak lain. Dengan status hukum yang jelas, pelaku usaha memiliki dasar perlindungan yang lebih kuat ketika menghadapi sengketa merek di kemudian hari.
Selain fasilitasi pendaftaran merek, Disperinaker Bojonegoro turut menyediakan layanan konsultasi Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor industri, serta pendampingan desain kemasan atau packaging produk. Layanan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk IKM secara menyeluruh.
Pemkab Bojonegoro berharap program ini mampu mendorong pelaku usaha lokal untuk semakin tertib administrasi, memperkuat identitas produk, serta memperluas akses pasar. Dengan legalitas yang lebih kuat, produk-produk IKM Bojonegoro diharapkan dapat bersaing tidak hanya di tingkat regional, tetapi juga nasional.
Bagi pelaku IKM yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Disperinaker Bojonegoro membuka layanan konsultasi di kantor yang berlokasi di Jalan Patimura Nomor 24 Bojonegoro maupun melalui layanan telepon pada jam kerja.
(Red-Garudasatunews)













