
SAMPANG, Garudasatunews.id — Upaya MH (40) menjadikan sebuah musala kosong di Desa Tambelangan sebagai tempat persembunyian barang haram akhirnya terbongkar. Warga Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang ini diringkus tim gabungan Polsek Tambelangan dan Satresnarkoba Polres Sampang atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasih Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026) sore tersebut.
“Tersangka MH kami amankan di sebuah musala kosong di Desa Tambelangan yang selama ini ia tempati,” ujar AKP Eko dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti empat klip plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat kotor sekitar 0,90 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di tempat minyak rambut warna merah, dilapisi tiga lembar tisu, dan disimpan di bawah bantal.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp600 ribu dari saku celana pelaku serta satu unit ponsel Realme 5 warna ungu yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi peredaran gelap tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Sampang. MH dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. UU RI No. 1 Tahun 2026. (Red-Garudasatunews)













