Pasutri DPO Dugaan Penganiayaan di Sumenep Dijemput Paksa Usai Sempat Kabur ke Bali

oleh -17 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id — Polresta Sumenep mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa terhadap dua tersangka dugaan penganiayaan berstatus pasangan suami istri (pasutri), Barri dan Innawati. Keduanya dicurigai melakukan penganiayaan terhadap Khalik, warga Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-Batang, dan telah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.

Penjemputan dilakukan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka di Desa Grujugan, Kecamatan Gapura. Sebelumnya, penyidik menerima informasi bahwa kedua tersangka yang sempat melarikan diri ke Bali telah kembali ke rumah. Hingga Minggu (23/8) sore, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Sumenep.

Plt. Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, membenarkan penjemputan tersebut. “Iya, keduanya dijemput di rumah tadi malam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa keberadaan tersangka di Bali telah diketahui tim penyidik, dan baru beberapa hari terakhir mereka pulang ke rumah.

Kedua pasutri itu berstatus tersangka dalam perkara yang sama. Namun, pihak kepolisian belum memastikan apakah keduanya akan langsung ditahan. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan serta melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait status tersangka perempuan.

Sementara itu, Penasihat Hukum pelapor, Nadianto, mengapresiasi ketegasan Polresta Sumenep. Namun, ia meminta agar kedua tersangka segera ditahan mengingat bukti dan keterangan saksi dinilai sudah cukup, serta keduanya dianggap tidak kooperatif dan berpotensi melarikan diri kembali. “Segera ditahan saja, karena terlapor sering mangkir dan tidak ada iktikad baik,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan keluarga korban, JKW, ke Polsek Gapura dengan nomor registrasi LP/B/2/II/2026/SPKT/Polsek Gapura/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (20/2/2026) sore di Jalan Raya Pasar Longos, Kecamatan Gapura. Saat itu, korban dipanggil Barri dan istrinya, lalu diduga dipukuli dengan motif dendam pribadi terkait persoalan usaha.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Khalik menderita luka-luka, antara lain memar pada mata kanan disertai bintik merah cukup besar, serta luka cakaran di bagian belakang leher. Penyidik terus mendalami perkara ini untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.