85 Pegawai Kemenaker Terima Uang Korupsi Izin TKA

oleh -9 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sekitar 85 pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa total uang yang berhasil dikumpulkan dari tindak pidana ini mencapai sekitar Rp 53,7 miliar.

banner 336x280

“Sebagian dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8 miliar, digunakan sebagai uang makan bagi para staf, terutama di Dirjen Binapenta dan PKK, yang dinikmati secara bersama-sama,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 5 Juni 2025.

Budi mengungkapkan bahwa beberapa saksi yang telah diperiksa oleh KPK dan terlibat dalam penerimaan aliran dana telah mengembalikan sebagian dari uang tersebut, dengan total sekitar Rp 5 miliar. “Uang yang diterima oleh OB (office boy) dan staf lainnya telah dikembalikan, jumlahnya sekitar Rp 5 miliar,” jelasnya.

Dari total Rp 53,7 miliar, Budi mengungkapkan bahwa sebagian besar dana tersebut mengalir kepada delapan tersangka. Rincian alokasi dana tersebut adalah sebagai berikut: HY menerima sekitar Rp 18 miliar, PCW sekitar Rp 13,9 miliar, GW sekitar Rp 6,3 miliar, DA sekitar Rp 2,3 miliar, ALF sekitar Rp 1,8 miliar, JMS sekitar Rp 1,1 miliar, dan WP sekitar Rp 580 juta.

Sisa dana lainnya, menurut Budi, digunakan sebagai uang dua mingguan untuk pegawai di direktorat tersebut. Uang ini kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian berbagai aset atas nama mereka sendiri maupun anggota keluarga.

Budi menjelaskan bahwa para tersangka melakukan praktik korupsi dengan memeras Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia. Mereka melakukan pemerasan melalui proses verifikasi dokumen TKA. Izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Ditjen Binapenta dan PKK).

Budi menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan memverifikasi kelengkapan dokumen setelah TKA mengajukan izin secara online.

Apabila terdapat berkas yang tidak lengkap, TKA seharusnya diberitahu dalam waktu lima hari untuk melakukan perbaikan. Namun, proses ini sering disalahgunakan oleh oknum untuk melakukan pemerasan dengan alasan mempercepat atau mempermudah proses perizinan.

Sebagai contoh, ketika persyaratan administrasi tidak lengkap, para agen yang menangani Tenaga Kerja Asing (TKA) ini telah memberikan sejumlah uang, ujar Budi. Ia menjelaskan bahwa pemberitahuan mengenai hasil verifikasi tidak disampaikan melalui sistem online, melainkan secara langsung melalui WhatsApp kepada para agen atau pengurus. Dengan cara ini, TKA yang telah membayar sejumlah uang akan segera diinformasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melengkapi dokumen yang kurang. Sebaliknya, mereka yang tidak memberikan uang tidak akan menerima informasi mengenai kelengkapan dokumen.

Pemohon yang izinnya tidak diproses biasanya akan langsung mendatangi kantor Kemenaker untuk menemui petugas. Di sana, oknum mulai dari staf terendah hingga pejabat tinggi, termasuk direktur jenderal, akan menetapkan tarif yang harus dibayar oleh TKA agar izin mereka dapat diterbitkan.

Selain itu, izin RPTKA harus segera dikeluarkan, karena keterlambatan dapat mengakibatkan TKA dikenakan denda harian yang cukup besar. Menurut Budi, kondisi ini memaksa para agen untuk membayar, karena denda yang harus ditanggung bisa melebihi biaya pelicin yang diminta. (Red-GSN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.