JOMBANG, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas kepada 63 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober hingga 1 Desember 2026. Penyerahan SK dilakukan di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, sebagai bagian dari proses administrasi kepegawaian sekaligus bentuk penghargaan atas pengabdian para aparatur sipil negara selama menjalankan tugas pelayanan publik.
Sebanyak 63 PNS tersebut terdiri atas 15 orang yang memasuki masa pensiun pada Oktober 2026, 26 orang pada November 2026, dan 22 orang pada Desember 2026. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penyerahan SK dilakukan lebih awal untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus mempersiapkan proses transisi sumber daya manusia di lingkungan birokrasi.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin, Asisten Administrasi Umum, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II Surabaya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan Bank Jatim dan Bank Mandiri Taspen.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Salmanudin menyampaikan apresiasi kepada para PNS yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya. Menurutnya, kontribusi para aparatur selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Jombang.
Lebih lanjut, Salmanudin menegaskan bahwa masa purna tugas merupakan bagian dari siklus regenerasi birokrasi yang tidak dapat dihindari. Regenerasi dibutuhkan agar organisasi pemerintahan tetap memperoleh energi, gagasan, dan inovasi baru yang mampu menjawab tantangan zaman. Namun demikian, berakhirnya masa kedinasan tidak berarti berakhir pula kontribusi seseorang kepada masyarakat.
“Purna tugas dari kedinasan bukan berarti berhenti berkontribusi. Pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki para pensiunan tetap memiliki nilai penting bagi generasi muda maupun lingkungan masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, penyerahan SK pensiun secara lebih awal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan publik. Dengan adanya kepastian status kepegawaian, perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian kebutuhan personel dan mempersiapkan regenerasi jabatan secara terencana.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Anwar, mengingatkan para penerima SK agar tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional hingga masa pensiun resmi berlaku sesuai TMT masing-masing. Ia juga mengapresiasi dedikasi para PNS yang telah mengabdi hingga memasuki masa purna bakti.
Pemkab Jombang berharap para pegawai yang memasuki masa pensiun dapat mengakhiri masa dinas dengan rasa bangga atas pengabdian yang telah diberikan serta tetap berperan aktif di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial, usaha produktif, maupun berbagai aktivitas kemasyarakatan lainnya. Harapan tersebut sejalan dengan semangat bahwa pengabdian kepada bangsa dan daerah tidak berhenti ketika status kedinasan berakhir.
(Red-Garudasatunews)













