SURABAYA, Garudasatunews.id – Warga negara asing asal Malaysia, Alexander Peter Bangga, terancam hukuman mati setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 62 kilogram di Surabaya. Terdakwa kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dakwaan permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkapkan, terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang bekerja sama dengan dua pelaku lain berinisial GR dan B yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula pada 5 Juni 2025 ketika terdakwa berangkat dari Kuching menuju Medan atas perintah GR. Setibanya di Medan, Alexander mengambil dua kardus berisi sabu di area minimarket, lalu memindahkannya ke dalam koper untuk dibawa ke Surabaya menggunakan bus pada 7 Juni 2025.
Sesampainya di Surabaya, terdakwa menginap dan menyimpan barang haram tersebut di Unit 1109 Apartemen Taman Melati MERR. Beberapa hari kemudian, ia kembali menerima kiriman dua koper tambahan masing-masing berisi sabu seberat 10 kilogram dan 20 kilogram yang disimpan di lokasi yang sama.
Pada 10 Agustus 2025, terdakwa kembali masuk ke Indonesia untuk memeriksa seluruh stok sabu yang tersimpan. Dari hasil pengecekan, total narkotika yang dikuasai mencapai sekitar 60 kilogram dan direncanakan sebagian akan dikirim ke wilayah Madura.
Rencana distribusi tersebut gagal setelah aparat kepolisian melakukan pengintaian intensif. Alexander ditangkap di area parkir basement P3 Apartemen Taman Melati MERR pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB saat membawa dua koper berisi sabu menuju kendaraan.
Penggeledahan lanjutan di unit apartemen menemukan tambahan satu koper berisi sabu serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang sebelum diedarkan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Red-Garudasatunews)















