Warga Mutiara Regency Siap Hadapi Banding Pemkab Sidoarjo

oleh -31 Dilihat
oleh
Warga Mutiara Regency Siap Hadapi Banding Pemkab Sidoarjo
Warga Mutiara Regency Siap Hadapi Banding Pemkab Sidoarjo
banner 468x60

SIDOARJO, Garudasatunews.id – Warga Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo menegaskan kesiapannya menghadapi upaya banding yang akan diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan warga terkait pembongkaran tembok pembatas antarperumahan. Sengketa tersebut kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), sementara kedua belah pihak sama-sama menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan warga saat berkumpul bersama kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura Alfarouq, S.H., dan Ketua RW 16 Perumahan Mutiara Regency, Suhartono, selaku penggugat, di lokasi bekas pembongkaran tembok, Minggu (19/7/2026).

Kuasa hukum warga, Dimas Yemahura Alfarouq, mengatakan pihaknya telah menyiapkan kontra memori banding sebagai respons atas langkah hukum yang ditempuh Pemkab Sidoarjo. Menurutnya, seluruh alat bukti dan argumentasi hukum telah dipaparkan secara komprehensif selama proses persidangan di PTUN Surabaya.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan putusan tingkat pertama, majelis hakim menilai terdapat cacat prosedur dalam tindakan pembongkaran tembok pembatas yang dilakukan pemerintah daerah. Dimas juga mengemukakan pandangannya mengenai pelaksanaan pembongkaran di lapangan. Pernyataan tersebut merupakan pendapat kuasa hukum penggugat yang menjadi bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Dimas menilai kebijakan pemerintah daerah lebih mengakomodasi kepentingan tertentu dibandingkan kepentingan warga. Pernyataan tersebut merupakan sikap dan penilaian pihak penggugat yang masih menjadi bagian dari sengketa hukum yang kini memasuki tahap banding.

Meski demikian, pihaknya berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa seluruh fakta, bukti, dan argumentasi hukum secara objektif sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kemenangan warga pada tingkat pertama juga disambut positif oleh penghuni Perumahan Mutiara Regency. Salah seorang warga, Rawi Kara, mengaku bersyukur karena gugatan yang diajukan masyarakat dikabulkan oleh pengadilan. Ia berharap proses hukum selanjutnya tetap memberikan ruang bagi warga untuk mempertahankan hak-hak yang mereka yakini sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Ketua RW 16 Mutiara Regency, Suhartono, mengajak seluruh warga tetap menjaga situasi lingkungan tetap aman dan kondusif selama proses banding berlangsung. Ia mengingatkan agar seluruh warga menghormati proses hukum dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Sebelumnya, PTUN Surabaya melalui Putusan Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY yang diumumkan pada 17 Juli 2026 mengabulkan seluruh gugatan warga Perumahan Mutiara Regency. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan Pemkab Sidoarjo berupa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City dalam rangka integrasi jalan pada periode 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026 dinyatakan tidak sah.

Majelis hakim juga memerintahkan Bupati Sidoarjo untuk memulihkan kondisi dengan membangun kembali tembok pembatas seperti semula serta menghukum tergugat bersama para tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp2.286.000.

Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo memastikan akan mengajukan banding karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Ray, S.H., menyatakan pemerintah daerah akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Menurut Komang, seluruh tindak lanjut terhadap objek sengketa, termasuk persoalan pembongkaran pagar maupun langkah administratif lainnya, akan mengikuti hasil putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menjelaskan bahwa kebijakan pembukaan akses jalan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Desa Jati dan Desa Banjarbendo serta mengacu pada petunjuk Direktorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dengan adanya sikap kedua belah pihak yang sama-sama memilih jalur hukum, sengketa antara warga Perumahan Mutiara Regency dan Pemkab Sidoarjo dipastikan masih akan berlanjut pada proses banding. Hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, perkara tersebut masih berada dalam tahapan penyelesaian melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.