Voting Dini Hari Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

oleh -27 Dilihat
oleh
Voting Dini Hari Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Pimpinan Sidang Penetapan Pleno Komisi Organisasi, Prof. Mohammad Nuh.
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. Keputusan tersebut lahir setelah pembahasan mengenai tata cara pemilihan menemui jalan buntu dan akhirnya diputuskan melalui voting hingga Minggu (30/8/2026) dini hari.

Dalam pemungutan suara yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, sebanyak 401 dari total 552 suara memilih opsi perubahan mekanisme. Sebanyak 150 suara menghendaki mekanisme lama tetap dipertahankan, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah. Hasil tersebut sekaligus mengakhiri penggunaan pola one man one vote secara langsung oleh muktamirin untuk menentukan Ketua Umum PBNU.

Keputusan itu menjadi salah satu titik penting dalam Muktamar ke-35 NU. Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan sebelumnya berlangsung dalam pembahasan Komisi Organisasi. Ketika musyawarah mufakat tidak menghasilkan titik temu, peserta akhirnya memilih dua opsi melalui pemungutan suara.

Opsi perubahan yang memperoleh dukungan mayoritas membawa konsekuensi besar terhadap tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU. Mekanisme baru memberikan ruang lebih besar kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam menentukan pemimpin organisasi.

Berdasarkan mekanisme yang disepakati, PCNU, PWNU, dan PCINU akan mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU. Nama-nama tersebut kemudian menjadi bahan proses pemilihan hingga akhirnya satu sosok ditetapkan melalui mekanisme yang melibatkan Rais Aam terpilih bersama anggota AHWA.

Perubahan tersebut secara substansial menggeser pola pemilihan dari kompetisi suara langsung seluruh muktamirin menuju mekanisme yang menempatkan forum ulama atau AHWA sebagai aktor penting dalam penentuan Ketua Umum PBNU.

Dari sisi organisasi, perubahan mekanisme tersebut menjadi perhatian karena bukan sekadar perubahan teknis pemungutan suara. Sistem baru menentukan siapa yang memiliki kewenangan lebih besar dalam menyaring dan menetapkan calon pemimpin tertinggi PBNU. Karena itu, transparansi tahapan penjaringan serta kejelasan prosedur setelah keputusan voting menjadi bagian penting yang akan menentukan legitimasi hasil akhir.

Pimpinan sidang menyatakan hasil voting tersebut sebagai keputusan forum setelah seluruh suara dihitung. Dengan komposisi 401 suara untuk perubahan berbanding 150 suara untuk mempertahankan mekanisme lama, pilihan perubahan memperoleh keunggulan signifikan.

Tahapan berikutnya kini menjadi perhatian peserta dan warga Nahdliyin. Proses penjaringan lima nama calon dari masing-masing struktur organisasi akan menjadi pintu awal sebelum penentuan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.

Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026. Dengan berubahnya mekanisme pemilihan, proses penentuan Ketua Umum PBNU selanjutnya tidak lagi semata ditentukan oleh kalkulasi suara langsung muktamirin, melainkan melalui mekanisme baru yang menempatkan AHWA dalam posisi strategis.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.