PASURUAN, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengambil langkah banding atas putusan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Ambal-ambil, Saiful Anwar, setelah menilai vonis yang dijatuhkan belum mencerminkan efek jera terhadap pelaku.
Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai menyisakan kejanggalan, terutama pada aspek hukuman tambahan dan sanksi finansial yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Perbedaan ini memicu kekhawatiran adanya celah dalam penegakan hukum terhadap perkara korupsi di tingkat desa.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah, mengungkapkan bahwa jaksa sebelumnya menuntut pidana tambahan berupa subsider 1 tahun 3 bulan, namun majelis hakim justru menjatuhkan hukuman hanya 6 bulan. Selisih signifikan ini dinilai berpotensi melemahkan tekanan hukum terhadap terdakwa.
Tidak hanya itu, nilai denda yang diputuskan juga disebut hanya sekitar separuh dari tuntutan awal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi pertimbangan hukum dalam perkara yang melibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Menurut kejaksaan, ringannyа hukuman subsider berisiko membuat terdakwa memilih menjalani kurungan pengganti dibanding mengembalikan kerugian negara. Skema ini dinilai dapat mengurangi efektivitas pemulihan keuangan negara dalam kasus korupsi.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Kejayan. Dugaan penyimpangan anggaran tersebut memperkuat kekhawatiran lemahnya pengawasan di tingkat pemerintahan desa.
Kejari Pasuruan menegaskan telah melakukan kajian menyeluruh terhadap putusan sebelum mengajukan banding. Langkah ini disebut sebagai upaya mendorong putusan yang lebih proporsional serta memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Berkas banding kini tengah disiapkan untuk diajukan ke pengadilan tingkat lebih tinggi. Proses ini akan menjadi penentu apakah vonis terhadap kepala desa tersebut akan diperberat atau tetap bertahan, di tengah tuntutan publik akan penegakan hukum yang lebih tegas.
(Red-Garudasatunews)















