Pelaku Curanmor Scoopy Dibekuk di Lampu Merah

oleh -26 Dilihat
oleh
Pelaku Curanmor Scoopy Dibekuk di Lampu Merah
foto tempat kejadian perkara (TKP) curanmor di Jalan Akim Kayat Gresik pelaku membawa kabur motor curian sebelum dikejar korban lalu diringkus polisi
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Akim Kayat, Kabupaten Gresik, berakhir dramatis setelah seorang pelaku berhasil dibekuk warga bersama anggota Unit Reskrim Polsekta Gresik, Minggu (24/5), usai aksi pengejaran yang sempat menghebohkan warga hingga kawasan lampu merah Nippon Paint.

Pelaku diketahui bernama Heri Setiawan (28), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Muhammad Ilyas (31), warga Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban baru tiba di rumahnya di Jalan Akim Kayat 17 Gresik dan memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol W 2669 CQ di depan rumah dengan posisi menghadap ke dalam.

Diduga akibat kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada kendaraan, pelaku dengan leluasa menjalankan aksinya dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Sekitar satu jam kemudian, istri korban melihat sepeda motor milik suaminya dibawa seorang pria tak dikenal. Mengetahui motornya dicuri, korban segera melapor ke Polsekta Gresik dan melakukan pengejaran bersama dua rekannya, yakni Sahrul Hidayar (32) dan Frisko Yoga Prabowo (31).

Aksi saling kejar pun terjadi di sejumlah ruas jalan protokol Gresik. Pelaku melarikan diri melewati Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya.

Pelarian Heri akhirnya terhenti setelah terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint. Korban yang mengenali sepeda motornya langsung berteriak “maling” sehingga menarik perhatian warga dan aparat kepolisian yang berada di sekitar lokasi.

Warga bersama petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Polisi turut mengamankan satu unit Honda Scoopy milik korban sebagai barang bukti.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut tercatat dalam laporan resmi di SPKT Polsek Gresik Kota Polres Gresik.

Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsekta Gresik, M. Kevin Ramadhan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

“Pastikan kendaraan selalu dikunci ganda saat diparkir dan jangan meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan meskipun hanya ditinggal sebentar,” tegasnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.