Vonis Bos Penerbit Dinilai Belum Cerminkan Dampak Korban

oleh -29 Dilihat
oleh
Vonis Bos Penerbit Dinilai Belum Cerminkan Dampak Korban
Vonis Bos Penerbit Dinilai Belum Cerminkan Dampak Korban
banner 468x60

SURABAYA, GARUDASATUNEWS.ID Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana kepada Bimas Nurcahya, pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang disidangkan secara tertutup. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (3/6/2026), terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 11 bulan serta denda Rp100 juta dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 60 hari apabila denda tidak dibayarkan.

Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan telah terbukti berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, alat bukti surat, serta keterangan terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang panjang dan menimbulkan dampak psikologis serta kerugian moril terhadap korban.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan. Jaksa Siska Christina dalam persidangan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim meskipun menilai hukuman yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan beratnya dampak yang dialami korban.

“Kami menghormati dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Namun kami menilai putusan tersebut masih jauh dari harapan karena belum sepenuhnya merepresentasikan dampak yang ditanggung klien kami akibat perbuatan terdakwa,” ujar Billy usai persidangan.

Menurutnya, proses hukum yang telah berjalan setidaknya memberikan kepastian hukum serta pengakuan bahwa tindakan yang dialami korban merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan.

Pihak korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh hak korban memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, keputusan mengenai langkah hukum lanjutan tetap berada pada kewenangan masing-masing pihak sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari terdakwa maupun tim kuasa hukumnya terkait sikap atas putusan tersebut, termasuk kemungkinan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penegakan hukum dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual serta perlindungan hak-hak korban. Putusan pengadilan sekaligus menandai berakhirnya proses pemeriksaan tingkat pertama, sementara peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.