Video Asusila Pelajar Pamekasan Viral, Polisi Selidiki

oleh -32 Dilihat
oleh
Video Asusila Pelajar Pamekasan Viral, Polisi Selidiki
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama (tengah) dalam konferensi pers kasus video viral yang melibatkan pelajar di Pamekasan.
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur disertai penyebaran konten pornografi kembali terjadi di Pamekasan. Peristiwa ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi 4 menit 27 detik yang viral di media sosial dengan tagar “Pamekasan Viral”, memicu kekhawatiran serius terkait pengawasan dan perlindungan anak.

Polres Pamekasan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FP (15), yang juga masih berstatus pelajar. Sementara korban adalah perempuan berinisial PJ. Aparat menyebut video tersebut awalnya direkam oleh pelaku menggunakan telepon genggam pribadi.

“Terduga pelaku mengaku video asusila sengaja direkam untuk koleksi pribadi,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, Senin (20/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan pribadi. Namun, aparat mengungkap adanya dugaan unsur pemaksaan dalam peristiwa yang terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Pademawu. Fakta ini memperkuat indikasi tindak pidana serius yang melibatkan anak di bawah umur.

Polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain berinisial W yang diduga menyebarluaskan video tersebut hingga menjadi konsumsi publik. Hingga kini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang bertanggung jawab atas distribusi konten tersebut.

Kasus ini menambah daftar kejadian serupa di wilayah Pamekasan, setelah sebelumnya video dengan tagar yang sama juga beredar pada awal April 2026. Rentetan kejadian ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan serta edukasi digital terhadap pelajar di daerah tersebut.

Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan. Penyidik menjerat terduga dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan dan pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, disesuaikan dengan sistem peradilan pidana anak.

Selain penegakan hukum, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang melibatkan anak di bawah umur. Namun, maraknya kasus serupa menunjukkan perlunya langkah preventif yang lebih konkret dari berbagai pihak, termasuk sekolah dan keluarga, guna mencegah eksploitasi digital terhadap anak. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.