Usut Tuntas Pengeroyokan Raihan Wijaya, Hukum Harus Tegak di Tengah Isu Intimidasi Saksi oleh Tokoh Masyarakat

oleh -30 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261015-WA0002

SAMPANG, garudasatunews.id|| Kepolisian Resor (Polres) Sampang tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang wiraswasta asal Kelurahan Gunung Sekar. Korban atas nama Moh. Raihan Wijaya (24) resmi melaporkan tiga orang terduga pelaku ke Satreskrim.

Viralnya Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Dusun Takong, Kelurahan Aengsareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPM/250/X/Res. 1.6./2026/Satreskrim, korban mengaku telah menjadi sasaran kekerasan bersama-sama oleh tiga orang terlapor yang diidentifikasi bernama inisial Rgg,FB dan HR.

Pasca-menerima laporan pengaduan masyarakat tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/836/X/RES.1.6./2026/Satreskrim pada tanggal 6 Oktober 2026.

Sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, Polres Sampang juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dengan nomor B/SP2HP/691 /X/RES.1.6./2026/Satreskrim demi memastikan perkara berjalan sesuai prosedur.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan landasan hukum berlapis, di antaranya:

• UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (sebagaimana diubah terakhir melalui UU No. 5 Tahun 2026).

• UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang.

• UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar formil penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi guna mengungkap motif serta kronologi utuh dari aksi dugaan pengeroyokan tersebut.

Sayangnya sudah 2 Minggu kasus aksi dugaan pengeroyokan belum ada eksen penangkapan sosok terlapor Rgg,FB dan HR. Mirisnya lagi desas – desus issue senter yang beredar kekasi Moh. Raihan Wijaya (24) yang berinisial ANT, konon informasinya saat untuk di jadikan sebagai saksi atas Moh. Raihan Wijaya diduga ada intimidasi dari toko masyarakat pemangku wilayah dimana dia tinggal.

Berdasarkan issue yang berkembang ANT kekasi Korban ini diduga keras di intimidasi, supaya tidak berani untuk di jadikan sebagai saksi atas pengeroyokan itu, agar kasus ini berhenti di tengah jalan.

Atas dugaan lambat penyidikan di Polres Sampang, pihak keluarga korban berharap terduga terlapor segerah di tangkap serta setatus di naikan jadi tersangka (TSK).
( Diva )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.