TANGERANG, Garudasatunews.id – Organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) diperkirakan telah mengantongi keuntungan sekitar Rp 7 miliar dari praktik parkir liar selama delapan tahun terakhir. Estimasi ini muncul setelah polisi menangkap 30 anggota PP yang diduga menarik uang dari area parkir Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan sejak tahun 2017.
Menurut perhitungan kasar, polisi memperkirakan bahwa anggota ormas PP telah memperoleh Rp 7 miliar dari tahun 2017 hingga Mei 2025. Perhitungan ini didasarkan pada tarif yang ditetapkan oleh para juru parkir liar, yaitu Rp 3 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk mobil.
Polisi mencatat bahwa sekitar 600 pengendara memarkir kendaraan roda dua mereka di area RSU Tangerang Selatan setiap harinya. Sementara itu, jumlah kendaraan roda empat yang diparkir bisa mencapai lebih dari 170 unit dalam sehari. “Dengan demikian, pendapatan dari parkir dalam satu hari bisa mencapai lebih dari Rp 2,7 juta, atau hampir Rp 2,8 juta,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Mei 2025.
Wira menjelaskan kronologi penguasaan lahan parkir RSU Tangerang Selatan oleh Pemuda Pancasila, yang dimulai sejak tahun 2017. Pada tahun 2022, sebuah perusahaan yang dikenal dengan inisial PT BCI berhasil memenangkan tender yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Tangerang Selatan untuk mengelola lahan parkir tersebut. Namun, menurut keterangan polisi, perusahaan tersebut mengalami intimidasi saat berusaha mengelola lahan itu. “Seringkali terjadi bentrokan ketika pihak perusahaan berencana memasang palang parkir atau gerbang otomatis, yang mengakibatkan keributan,” ungkap Wira.
Setelah mengalami intimidasi, PT BCI meminta RSU Tangerang Selatan untuk mengirimkan surat kepada ormas Pemuda Pancasila agar tidak menguasai lahan parkir tersebut. Sayangnya, menurut polisi, ormas PP tidak memberikan tanggapan terhadap surat tersebut. PT BCI kemudian mencoba mendekati ketua Majelis Pengurus Cabang (MPC) ormas PP. Namun, tersangka MR, yang menjabat sebagai ketua MPC PP, menegaskan bahwa mereka tidak akan meninggalkan lahan parkir itu.
Pada September 2023, PT BCI mengirimkan tim untuk memasang portal otomatis di area parkir. Namun, tim tersebut mengalami intimidasi dari anggota ormas PP. “Mereka mengancam akan membacok dan membakar mobil tim kerja yang ada di lokasi,” kata Wira.
Meskipun demikian, PT BCI tetap melanjutkan upaya pemasangan portal parkir, sementara intimidasi dari ormas PP terus berlanjut. Menurut pihak kepolisian, anggota ormas tersebut bahkan menganiaya tim kerja PT BCI dengan menendang mereka, sehingga tim tersebut terpaksa meninggalkan lokasi karena merasa terancam.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Tangerang Selatan sempat melakukan mediasi antara PT BCI dan pengurus PP, namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak PP tetap menolak untuk meninggalkan lahan parkir RSU Tangerang Selatan. Tidak menyerah, PT BCI kembali berusaha membangun fasilitas parkir di lahan tersebut, namun tim yang dikirimkan kembali mengalami intimidasi.
“Tim terus mengalami intimidasi dan semakin terdesak, melalui dorongan, ancaman, dan tindakan kekerasan,” kata Wira. “Bahkan, palang atau gerbang yang sudah terpasang saat itu diruntuhkan, hingga mengenai salah satu anggota tim yang sedang bekerja dan menyebabkan luka.”
Menyusul informasi mengenai penganiayaan tersebut, Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan segera menuju lokasi kejadian dan menangkap 30 pelaku yang ada di sana. Selain itu, polisi juga telah menetapkan Ketua PP Tangerang Selatan yang berinisial MZ sebagai tersangka. Karena MZ masih dalam pengejaran, namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). (Red-033)