
MALANG, Garudasatunews.id – Universitas Negeri Malang (UM) menetapkan batas maksimal kuota penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri sebesar 49 persen pada 2026, sebagai langkah menahan dominasi jalur non-subsidi dan memperluas akses bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Kebijakan ini menegaskan posisi seleksi nasional—melalui SNBP dan SNBT—tetap menjadi jalur utama dengan porsi minimal 50 persen dari total daya tampung, sesuai regulasi pemerintah untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Wakil Rektor I UM, Prof. Dr. H. Ibrahim Bafadal, menyatakan komposisi tersebut sengaja diatur untuk menjaga keseimbangan antara akses berbasis prestasi dan kemampuan ekonomi.
“Porsi Mandiri kami tetapkan 49 persen. Sisanya sekitar 51 persen untuk jalur nasional, dengan komposisi kurang lebih 30 persen SNBP dan 20 persen SNBT,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Langkah pembatasan ini sekaligus menjadi respons atas kritik publik terkait mahalnya jalur Mandiri yang kerap dinilai berpotensi membatasi akses pendidikan tinggi bagi kelompok ekonomi lemah.
Di sisi lain, UM mengklaim kebijakan ini selaras dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong kampus memperkuat keberpihakan pada mahasiswa kurang mampu melalui skema beasiswa.
“Tiap kampus diminta kreatif mencari sumber pendanaan beasiswa agar siswa yang tidak mampu tetap punya peluang masuk perguruan tinggi negeri,” kata Ibrahim.
Untuk tahun akademik 2026, UM menyediakan 13.101 kursi bagi jenjang S1 dan D4, dengan total keseluruhan mencapai sekitar 15.000 mahasiswa di semua jenjang. Dari jumlah tersebut, hampir setengahnya tetap dialokasikan melalui jalur Mandiri.
Meski kuota dibatasi, UM tetap membuka akses luas melalui pelaksanaan Tes Mandiri Berbasis Komputer (TMBK) di sejumlah kota besar di luar Malang, seperti Jakarta, Bandung, dan Balikpapan.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya kompromi antara pemerataan akses dan kebutuhan pendanaan institusi, namun tetap menyisakan pertanyaan tentang transparansi biaya serta efektivitas distribusi kesempatan bagi kelompok rentan.
Dengan komposisi baru ini, publik kini menyoroti sejauh mana komitmen kampus dalam menjaga prinsip keadilan akses pendidikan di tengah tekanan komersialisasi jalur Mandiri.
(Red-Garudasatunews)













