SURABAYA, Garudasatunews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Laksamana Sigit Pangestu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dalam perkara dugaan perusakan fasilitas milik Yayasan SAVY Amira di Surabaya. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Agus Cakra Nugraha, JPU Suparlan menyatakan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan terhadap terdakwa,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya sebelum perkara memasuki tahap putusan.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, perkara tersebut bermula dari perselisihan terkait akun media sosial bernama “berantaspk”. Terdakwa mengaku merasa dirugikan dan keberatan atas sejumlah unggahan yang dinilai menyudutkan dirinya.
Terdakwa kemudian menghubungi pengurus Yayasan SAVY Amira melalui aplikasi WhatsApp dengan meminta yayasan menghapus unggahan yang dimaksud, mendampinginya membuat laporan kepolisian, serta menerbitkan surat pernyataan bahwa yayasan tidak memiliki hubungan dengan akun media sosial tersebut.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak yayasan karena mengaku tidak memiliki keterkaitan maupun kendali terhadap akun yang dipersoalkan. Penolakan itu diduga menjadi pemicu terjadinya aksi perusakan.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa mendatangi kantor Yayasan SAVY Amira di Jalan Kemlaten Barat Gang Anggrek A-17, Kebraon, Karangpilang, Surabaya. Di lokasi itu, terdakwa diduga melempar dan memukul kaca jendela kantor menggunakan batu hingga mengalami kerusakan.
Aksi serupa kembali terjadi pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa disebut kembali mendatangi kantor yayasan dan melakukan perusakan dengan melempar kaca hingga pecah serta melempar kursi dan tong sampah ke area halaman kantor.
Akibat peristiwa tersebut, bangunan dan sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan dengan nilai kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.
Hingga berita ini ditulis, perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dan menunggu agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam kasus tersebut.
(Red-Garudasatunews)














