Truk Mogok Dihantam KA Dhoho, Disiplin Dipertanyakan

oleh -106 Dilihat
oleh
Truk Mogok Dihantam KA Dhoho, Disiplin Dipertanyakan
Truk Mogok Tertemper KA Dhoho di Blitar
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id – Insiden tabrakan antara Kereta Api (KA) 408 Dhoho relasi Kertosono–Malang dengan sebuah truk mogok di perlintasan sebidang resmi terjaga antara Stasiun Blitar dan Stasiun Garum, Selasa (28/04/2026) pukul 21.35 WIB, mengungkap lemahnya kepatuhan pengguna jalan terhadap sistem keselamatan perkeretaapian.

Peristiwa tersebut terjadi saat seluruh perangkat peringatan di lokasi dilaporkan telah aktif, termasuk sirene yang menandakan kereta akan melintas. Namun, truk tetap memasuki perlintasan hingga akhirnya mogok di tengah jalur, menghalangi ruang bebas lintasan kereta.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa kondisi darurat sudah direspons petugas dengan prosedur standar, termasuk pemberian semboyan 3 sebagai tanda bahaya untuk menghentikan laju kereta. Namun, jarak yang terlalu dekat membuat benturan tidak dapat dihindari.

Dampak tabrakan menyebabkan kerusakan teknis pada lokomotif KA 408, yakni patahnya komponen plug kran, sehingga rangkaian kereta terpaksa berhenti untuk pemeriksaan di lokasi kejadian. Meski demikian, masinis dan asisten masinis dilaporkan selamat tanpa luka.

Tim KAI Daop 7 bergerak cepat melakukan penanganan dengan melibatkan PPKA, petugas pengamanan, serta tim sarana. Evakuasi truk berhasil diselesaikan dalam waktu relatif singkat pada pukul 22.00 WIB, disusul perbaikan darurat lokomotif yang rampung pada pukul 22.35 WIB.

Kereta kemudian dijalankan mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas maksimal 5 km/jam di bawah pengawalan petugas menggunakan semboyan 3 untuk memastikan keselamatan perjalanan.

Insiden ini kembali menyoroti persoalan klasik di perlintasan sebidang, yakni rendahnya disiplin pengguna jalan meskipun sistem peringatan telah berfungsi optimal. Tohari menegaskan bahwa tindakan menerobos perlintasan saat sirene aktif merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Selain itu, KAI juga menemukan masih adanya kesalahpahaman publik terkait fungsi palang pintu. Pihak KAI menegaskan bahwa palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu, sementara kewajiban utama tetap pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu lalu lintas.

Manajemen KAI kembali mengingatkan agar pengendara tidak memaksakan melintas saat sirene berbunyi atau palang pintu mulai tertutup, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melintasi rel.

Peristiwa ini menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kesadaran keselamatan di perlintasan sebidang, termasuk pengawasan dan penegakan aturan yang lebih tegas guna mencegah kejadian serupa terulang.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.