Truk Box Tabrak Palang, KAI Soroti Kelalaian Pengemudi

oleh -26 Dilihat
oleh
Truk Box Tabrak Palang, KAI Soroti Kelalaian Pengemudii
Truk Box Tabrak Palang, KAI Soroti Kelalaian Pengemudii
banner 468x60

NGANJUK, Garudasatunews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyoroti dugaan kelalaian pengemudi truk box yang menabrak palang pintu perlintasan sebidang di Kabupaten Nganjuk setelah tetap melaju saat palang belum terbuka sepenuhnya. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) pukul 05.19 WIB di JPL 91 KM 105+7/8, petak jalan antara Stasiun Baron dan Stasiun Sukomoro, Kecamatan Tanjunganom.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disampaikan KAI Daop 7 Madiun, kendaraan truk box tersebut tetap bergerak ketika palang pintu masih dalam proses membuka. Akibatnya, bagian atas kendaraan menghantam palang hingga mengalami kerusakan dan tidak dapat dioperasikan untuk sementara waktu.

Peristiwa tersebut memunculkan kembali persoalan kedisiplinan pengguna jalan di perlintasan sebidang yang selama ini menjadi salah satu titik rawan keselamatan transportasi. Meski fasilitas keselamatan mengalami kerusakan, operasional perjalanan kereta api di lintas tersebut tetap berjalan aman karena petugas segera menerapkan prosedur pengamanan sesuai standar operasional.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa insiden tersebut seharusnya dapat dihindari apabila pengemudi mematuhi ketentuan keselamatan dan menunggu hingga palang pintu terbuka secara sempurna.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Palang pintu perlintasan merupakan fasilitas keselamatan yang berfungsi melindungi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Tindakan terburu-buru tidak hanya berpotensi merusak fasilitas keselamatan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, penumpang kereta api, maupun pengguna jalan lainnya. Hanya karena ingin menghemat beberapa detik, risikonya justru dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” ujar Tohari dalam keterangan resmi.

KAI Daop 7 menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan di perlintasan sebidang merupakan faktor utama dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Kerusakan fasilitas keselamatan akibat pelanggaran lalu lintas juga berpotensi mengganggu sistem pengamanan yang telah dirancang untuk mencegah kecelakaan.

Data hasil evaluasi internal di lokasi kejadian menunjukkan bahwa petugas langsung melakukan pengamanan manual setelah palang pintu mengalami kerusakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi gangguan terhadap perjalanan kereta api maupun arus kendaraan selama proses perbaikan berlangsung.

KAI Daop 7 juga mengapresiasi respons cepat Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk yang segera melakukan penanganan terhadap fasilitas yang rusak. Perbaikan palang pintu dilaporkan selesai pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama, sehingga sistem pengamanan perlintasan kembali beroperasi normal.

Dalam konteks regulasi, KAI mengingatkan bahwa Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di setiap perlintasan sebidang.

KAI Daop 7 berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan meminta seluruh pengguna jalan untuk tidak memaksakan melintas ketika palang pintu masih bergerak membuka maupun menutup. Menurut perusahaan, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan merupakan langkah mendasar untuk mencegah kerugian materiil, gangguan operasional, dan risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.