TULUNGAGUNG, Garudasatunews.id – Tri Hariadi resmi menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung secara definitif. Penetapan ini menandai babak baru dalam perjalanan birokrasi Pemkab Tulungagung setelah sebelumnya posisi tersebut sempat diisi melalui mekanisme penjabat.
Pelantikan Tri Hariadi sebagai Sekda definitif menjadi perhatian karena ia sebelumnya telah kembali dipercaya menjabat Penjabat (Pj) Sekda setelah sempat dimutasi dari posisi Sekda pada akhir 2025. Perubahan tersebut terjadi di tengah dinamika pemerintahan Tulungagung yang turut diwarnai proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Tri Hariadi pernah menjabat Sekda Tulungagung secara definitif sejak Februari 2024. Pada Desember 2025, ia digeser dari jabatan tersebut dan ditempatkan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Setelah terjadi perubahan kepemimpinan di Pemkab Tulungagung, Tri kembali ditunjuk sebagai Pj Sekda pada Mei 2026.
Penunjukan kembali Tri sebagai Pj Sekda saat itu dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dengan alasan pengalaman birokrasi. Pengangkatan tersebut juga disebut telah melalui koordinasi serta memperoleh persetujuan pemerintah provinsi.
Jalur menuju jabatan definitif kemudian berlanjut melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Tri Hariadi masuk tiga besar bersama Anang Pratistianto dan Imro’atul Mufidah. Ketiganya melewati rangkaian tahapan seleksi sebelum nama kandidat diserahkan untuk proses penetapan.
Kembalinya Tri secara definitif menjadi sorotan bukan semata karena pergantian pejabat, tetapi juga karena posisi Sekda memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan daerah. Sekda berperan mengoordinasikan perangkat daerah, mengawal administrasi pemerintahan, serta memastikan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai kebijakan kepala daerah.
Dengan status definitif tersebut, tantangan Tri Hariadi kini lebih besar. Ia dituntut menjaga kesinambungan birokrasi, memperkuat koordinasi antar-OPD, serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu oleh dinamika politik dan hukum yang sebelumnya terjadi di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Sejarah perjalanan jabatan Tri juga membuat publik memiliki alasan untuk mencermati kinerjanya. Pergeseran jabatan, pengangkatan kembali sebagai Pj Sekda, hingga akhirnya terpilih melalui proses seleksi terbuka menjadi rangkaian yang memperlihatkan betapa strategisnya kursi Sekda dalam struktur pemerintahan Kabupaten Tulungagung.
Kini, perhatian publik bergeser dari proses pemilihan kepada pembuktian kinerja. Jabatan definitif tersebut menjadi mandat untuk memastikan birokrasi berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Red-Garudasatunews)











