PONOROGO, Garudasatunews.id – Rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru di Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, kembali menghadapi kendala. Proyek yang disiapkan untuk menggantikan TPA Mrican yang telah kelebihan kapasitas itu dipastikan tertunda karena izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan belum juga tuntas.
Kondisi tersebut mendapat sorotan DPRD Ponorogo. Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mendesak pemerintah pusat segera menuntaskan proses administrasi penggunaan lahan agar pembangunan fasilitas pengelolaan sampah tidak kembali molor.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp7,37 miliar. Bahkan, proses lelang pembangunan disebut telah dilaksanakan. Namun, pekerjaan fisik belum dapat berjalan karena dokumen penetapan penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan belum diterbitkan.
Penundaan tersebut membuat target pembangunan yang semula diharapkan selesai pada 2026 harus bergeser. Pemerintah Kabupaten Ponorogo kini mengarahkan persiapan proyek untuk dilanjutkan pada tahun anggaran 2027 setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis diselesaikan.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPUPKP Ponorogo Dwi Puspitorini sebelumnya menjelaskan bahwa proses pengadaan telah sampai pada penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Namun, kontrak belum dapat ditandatangani sebelum surat penetapan penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan diterbitkan.
Persoalan perizinan ini menjadi krusial karena lokasi TPA baru berada di kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan Perhutani. Pemerintah Kabupaten Ponorogo harus memastikan seluruh aspek legal penggunaan kawasan tersebut terpenuhi sebelum pembangunan fisik dimulai.
Di sisi lain, kebutuhan terhadap TPA baru semakin mendesak. TPA Mrican selama ini menjadi tempat pembuangan sampah dari berbagai wilayah Ponorogo dan kondisinya telah mengalami kelebihan kapasitas. Sebelumnya, pemerintah daerah bahkan menargetkan relokasi karena fasilitas lama sudah tidak ideal untuk terus menampung beban sampah.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga telah merancang TPA baru dengan konsep pengelolaan yang lebih modern. Fasilitas tersebut direncanakan menggunakan sistem sanitary landfill dan difokuskan untuk mengolah sampah residu setelah sampah dipilah dan diolah dari sumbernya.
Sambil menunggu kepastian pembangunan, pemerintah daerah harus menghadapi konsekuensi penundaan dengan mengoptimalkan pengurangan sampah dari hulu. Pengaktifan kembali bank sampah, pemilahan sampah, serta pengolahan di tingkat masyarakat menjadi bagian dari strategi mengurangi tekanan terhadap TPA Mrican.
Penundaan ini sekaligus membuka pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi dan sinkronisasi administrasi antarlembaga. Dengan anggaran dan proses pengadaan yang telah berjalan, percepatan penyelesaian izin menjadi faktor penting agar persoalan sampah Ponorogo tidak semakin berlarut dan pembangunan TPA baru dapat segera direalisasikan.
(Red-Garudasatunews)














