MADIUN, Garudasatunews.id – Rencana perpanjangan masa sewa lahan untuk Tower BTS di Dusun Sindon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, memicu penolakan ratusan warga. Selain menyampaikan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan, masyarakat juga menyoroti munculnya dua dokumen hibah yang disebut berkaitan dengan lahan lokasi berdirinya tower tersebut.
Penolakan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani sekitar 350 warga. Mereka meminta kontrak tower yang telah beroperasi sejak 2005 tidak diperpanjang karena menilai usia konstruksi yang telah mencapai sekitar dua dekade berpotensi meningkatkan risiko terhadap lingkungan sekitar, terutama saat terjadi cuaca ekstrem.
Dalam dokumen pernyataan tersebut, warga juga menyampaikan rencana langkah lanjutan apabila aspirasi mereka tidak memperoleh tanggapan. Di antaranya berupa penutupan akses menuju lokasi tower hingga penghentian pasokan listrik sebagai bentuk penyampaian pendapat. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi mengenai realisasi rencana tersebut.
Di tengah penolakan warga, persoalan administrasi kepemilikan lahan turut menjadi perhatian. Suyono, yang mengaku sebagai ahli waris Suyati, menyatakan menemukan adanya dokumen hibah lain yang digunakan sebagai dasar perpanjangan kontrak pada 2025.
Menurut Suyono, hibah pertama dibuat melalui akta notaris pada 2005 atas nama ibunya, Suyati, putri almarhum Arjo Jakinem. Dokumen tersebut, kata dia, menjadi dasar kerja sama pemanfaatan lahan ketika tower pertama kali dibangun.
Namun, saat proses perpanjangan kontrak pada 2025, muncul dokumen hibah lain yang diterbitkan pada tahun yang sama.
“Hibah awal atas nama ibu saya. Tapi saat perpanjangan kontrak kedua muncul hibah baru. Saya menduga ada pihak lain yang membuatnya, meski siapa yang terlibat masih harus dibuktikan,” ujar Suyono, Senin (20/7/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa ibunya pernah memenuhi undangan ke kantor desa sebelum hibah kedua diterbitkan. Menurut keterangannya, Suyati tidak mengetahui agenda pembahasan mengenai hibah tanah dan tidak merasa pernah menandatangani dokumen hibah sebagaimana dimaksud.
“Ibu hanya datang memenuhi undangan. Beliau tidak tahu kalau terkait hibah tanah dan tidak pernah menandatangani surat apa pun,” katanya.
Terpisah, Kepala Desa Sidomulyo, Sumaji, membenarkan adanya penolakan masyarakat terhadap rencana perpanjangan tower BTS. Ia menyebut aspirasi tersebut telah diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Madiun sebelum kontrak diperpanjang pada 2025.
“Sebelum perpanjangan kontrak tahun 2025, warga sudah membuat berita acara penolakan. Dokumen itu sudah kami teruskan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun,” ujar Sumaji.
Terkait adanya dua dokumen hibah, Sumaji mengakui kondisi tersebut memang terjadi. Namun, ia membantah adanya unsur rekayasa dalam proses administrasi hibah kedua.
Menurutnya, saat proses hibah kedua berlangsung, pemeriksaan administrasi desa melalui buku Leter C belum menunjukkan adanya catatan hibah sebelumnya. Setelah hibah kedua diterbitkan, dokumen hibah tahun 2005 baru diketahui.
“Proses hibah tidak dilakukan sembarangan. Saat dicek di Leter C belum ada catatan hibah. Setelah hibah kedua terbit, baru muncul dokumen hibah tahun 2005. Saya juga heran kenapa akhirnya ada dua surat hibah,” katanya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status hukum kedua dokumen hibah tersebut maupun tindak lanjut atas penolakan warga terhadap perpanjangan tower BTS. Informasi mengenai dugaan adanya dua dokumen hibah masih sebatas pernyataan para pihak dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga berharap proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat. (Red-Garudasatunews)













