Tim Hukum PT Kedap Sayaaq Soroti Proses Kepailitan

oleh -48 Dilihat
oleh
Tim Hukum PT Kedap Sayaaq Soroti Proses Kepailitan
Gedung PN Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Proses kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali menjadi sorotan setelah tim kuasa hukum perusahaan mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pemberesan harta pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Persoalan tersebut mencakup mekanisme going concern, penjualan aset, penerbitan penetapan hakim pengawas hingga kewenangan kurator.

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, menyatakan pihaknya telah mempersoalkan sejumlah keputusan yang melibatkan hakim yang pernah bertugas di PN Surabaya. Menurut dia, persoalan tersebut bahkan telah dilaporkan kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Pernyataan tersebut merupakan versi pihak kuasa hukum dan masih memerlukan pengujian melalui mekanisme hukum.

Salah satu hal yang disorot adalah penggunaan skema going concern dalam penyelesaian harta pailit. Skema tersebut pada prinsipnya mempertahankan kegiatan usaha agar pendapatan operasional dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur. Namun, menurut kuasa hukum, pada tahap tersebut justru terdapat penjualan sejumlah aset strategis.

Aset yang dipersoalkan antara lain infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty. Kuasa hukum menyebut nilai aset tersebut sekitar Rp200 miliar, tetapi dilelang sekitar Rp16 miliar. Mereka juga mempertanyakan keterlibatan PT Long Coal Indonesia (LCI), yang menurut Prayogha ditunjuk kurator untuk menjalankan operasional perusahaan pada fase going concern sekaligus disebut menjadi pemenang lelang aset.

Persoalan lain berkaitan dengan kronologi penerbitan penetapan penjualan harta pailit. Kuasa hukum menunjukkan dokumen penetapan hakim pengawas tertanggal 9 Juni 2021, sementara surat permohonan dari kurator yang disebut berkaitan dengan penjualan aset bertanggal 21 Juni 2021.

Perbedaan tanggal tersebut dipersoalkan karena secara kronologis penetapan tampak terbit sebelum permohonan. Tim hukum meminta persoalan tersebut diperiksa untuk memastikan proses administrasi dan kewenangan dalam pemberesan harta pailit berjalan sesuai ketentuan.

Tim hukum juga mempertanyakan kewenangan kurator dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurut mereka, izin untuk menyelenggarakan RUPS tidak otomatis berarti kurator memperoleh kewenangan menggunakan hak suara yang melekat pada saham perusahaan.

Sorotan paling serius diarahkan pada dokumen permohonan penetapan going concern. Prayogha menduga terdapat penggunaan tanda tangan salah satu kurator, Shalahudin Serbabagus, tanpa persetujuan yang bersangkutan. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar permintaan agar rangkaian proses kepailitan diperiksa secara menyeluruh.

Humas PN Surabaya Pujiono mengatakan perkara tersebut merupakan perkara lama dan hakim yang menangani sebelumnya sudah tidak lagi bertugas di PN Surabaya. Namun, berdasarkan pengecekan internal, terdapat gugatan baru dengan pihak yang sama. PN Surabaya menyarankan persoalan yang dipermasalahkan diajukan dalam proses hukum yang baru.

Dalam perkembangan terbaru, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya mencatat perkara Nomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby, dengan PT Kedap Sayaaq tercatat sebagai pemohon sekaligus termohon. Perkara tersebut terdaftar pada 25 September 2026 dan berstatus penetapan majelis hakim/hakim.

Dengan demikian, berbagai dugaan kejanggalan yang disampaikan tim hukum PT Kedap Sayaaq masih merupakan materi yang harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian. Kepastian mengenai sah atau tidaknya setiap tindakan dalam proses kepailitan berada pada kewenangan lembaga peradilan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.