Tiga Pembobol Toko Sparepart Surabaya Ditangkap Polisi

oleh -27 Dilihat
oleh
Tiga Pembobol Toko Sparepart Surabaya Ditangkap Poliisi
Tiga Pembobol Toko Sparepart Surabaya Ditangkap Poliisi
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang sekaligus toko sparepart di kawasan Kedungdoro, Surabaya. Ketiga tersangka masing-masing berinisial FA (39), RH (26), dan BD (29) kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengatakan penangkapan dua tersangka terakhir merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi lebih dahulu mengamankan RH pada 13 Juli 2026. Dengan penangkapan tersebut, jumlah tersangka yang telah diamankan menjadi tiga orang.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kompol Muljono, Senin (20/7/2026).

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit sepeda listrik, satu mobil Sigra berwarna putih, satu gulung kabel, serta tiga baterai sepeda listrik.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga FA berperan sebagai pengendali aksi. Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan pencurian. Ketiganya diketahui merupakan warga kawasan Kedunganyar, Surabaya.

Kasus ini terungkap setelah pemilik toko berinisial MH memergoki dua pria yang diduga sedang menurunkan barang dari bangunan melalui jalur atas dengan memanfaatkan tiang listrik dan tali tambang pada Senin (13/7/2026). Merasa curiga, korban segera menghubungi anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sawahan sebelum mendatangi lokasi.

Menurut Kompol Muljono, saat diketahui warga, para pelaku berusaha melarikan diri. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi, sedangkan seorang lainnya sempat kabur sebelum akhirnya pengembangan penyidikan mengarah kepada tersangka lain.

Polisi menyita sejumlah barang yang diduga hendak dibawa para pelaku, antara lain dua unit evaporator mobil, 12 kondensor berukuran 30 x 40 sentimeter, tiga kondensor berukuran 30 x 50 sentimeter, dua rangka aluminium roll-up banner, dan satu rangka aluminium lainnya.

Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa para pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya, termasuk membawa tali tambang yang digunakan untuk menurunkan barang dari dalam bangunan.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi menduga aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan pembagian peran yang telah direncanakan.

“Saat ini masih ada terduga pelaku lain yang identitasnya telah kami kantongi dan masih dalam proses pengejaran,” tegas Kompol Muljono.

Polsek Sawahan menegaskan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.