LUMAJANG, Garudasatunews.id – Aparat Polres Lumajang membongkar kasus pencurian rel kereta api milik PT KAI yang terjadi di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pelaku utama dan seorang penadah yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan besi rel hasil curian.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Untung dan Saibun, warga Kecamatan Yosowilangun, serta Riman Ardiansyah, warga Kecamatan Tempeh, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan sejumlah potongan rel kereta api yang disembunyikan di area ladang tebu. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menjadi titik awal penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi penyimpanan rel yang dicurigai. Hasilnya, polisi mendapati dua orang pria datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya telah disembunyikan.
“Kedua pelaku, Untung dan Saibun, datang ke lokasi menggunakan mobil pikap dan memuat enam lonjor potongan rel besi ke kendaraan mereka,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, di Mapolres Lumajang, Senin (1/6/2026).
Dari operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam potongan rel kereta api dengan panjang masing-masing sekitar tiga meter. Selain itu, tiga unit gergaji besi manual turut disita sebagai barang bukti.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku diduga memotong rel kereta api secara bertahap menggunakan gergaji besi manual. Potongan rel kemudian disembunyikan di lahan tebu sebelum diangkut untuk dijual.
“Pelaku diduga memotong rel kereta api menggunakan gergaji besi manual, lalu menyembunyikannya di area perkebunan tebu sebelum diambil kembali,” kata Suprapto.
Tidak lama setelah penangkapan dua pelaku utama, polisi juga mengamankan Riman Ardiansyah yang diduga menerima dan menampung hasil pencurian tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, diketahui potongan rel kereta api hasil curian itu dijual dengan harga sekitar Rp4.000 per kilogram. Polisi juga menemukan fakta bahwa mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian diduga merupakan milik tersangka penadah.
“Mobil pikap yang digunakan dalam pengangkutan rel tersebut diketahui merupakan milik tersangka penadah,” tambah Suprapto.
Penyidik kini telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus pencurian aset PT KAI. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka Untung dan Saibun dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka Riman Ardiansyah dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Red-Garudasatunews)













