LUMAJANG, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 tetap diberikan, meski jadwal pencairannya masih dalam tahap persiapan administrasi.
Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, menyatakan THR merupakan hak rutin ASN yang wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemerintah, baik kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Agus, Pemkab Lumajang saat ini masih mematangkan proses teknis pencairan pada minggu pertama Ramadhan, sehingga tanggal pasti penyaluran belum dapat ditetapkan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang merencanakan pembayaran THR ASN dilakukan pada awal Ramadhan 2026, namun realisasi di daerah tetap menyesuaikan kesiapan administrasi dan anggaran.
Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dicairkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Minggu ini masih dalam proses. Mudah-mudahan bisa diberikan minggu depan atau dua minggu setelah memasuki Ramadhan,” ujar Agus, Sabtu (21/2/2026).
Pemkab memastikan pencairan THR tetap menjadi prioritas untuk menjaga kesejahteraan ASN sekaligus mendukung daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri.
(Red-Garudasatunews)














