30 Kebakaran, Gresik Masuk Zona Rawan Kemarau

oleh -20 Dilihat
oleh
30 Kebakaran, Gresik Masuk Zona Rawan Kemarau
Petugas Damkar Gresik berjibaku memadamkan api
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id – Kabupaten Gresik mulai menghadapi ancaman serius kebakaran memasuki musim kemarau 2026, dengan sedikitnya 30 insiden tercatat sejak awal tahun hingga Mei. Data ini memicu sorotan terhadap efektivitas langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah di tengah potensi lonjakan kasus pada puncak kemarau Agustus hingga Oktober.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarla) Gresik mengakui tren kebakaran menunjukkan pola berulang setiap tahun, terutama saat suhu meningkat dan kelembapan menurun drastis. Namun, hingga kini, mayoritas kejadian masih dipicu faktor yang sama: pembakaran terbuka tanpa pengawasan, lahan kosong kering, serta kelalaian masyarakat.

Kepala Damkarla Gresik, Suyono, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh camat untuk meningkatkan kewaspadaan. Meski demikian, langkah tersebut dinilai belum cukup menekan angka kebakaran yang terus berulang setiap tahun.

“Potensi kebakaran bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan evaluasi internal, sepanjang 2025 tercatat 260 kasus kebakaran di berbagai wilayah Gresik. Sementara pada 2026, dalam waktu kurang dari setengah tahun, sudah 30 kejadian terjadi—indikasi awal yang menguatkan prediksi lonjakan signifikan dalam beberapa bulan ke depan.

Damkarla mengungkapkan bahwa sebagian besar kebakaran berasal dari lahan kosong, rumput kering, dan sisa pembakaran sampah yang tidak diawasi. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat lingkungan serta rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap larangan pembakaran terbuka.

“Peningkatan kebakaran biasanya terjadi saat puncak kemarau. Mayoritas objek terbakar adalah lahan kosong dan sampah,” kata Suyono.

Selain mengeluarkan larangan membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan, Damkarla juga menyoroti potensi bahaya dari lahan terbengkalai yang dipenuhi vegetasi kering. Pemilik lahan diminta bertanggung jawab melakukan pembersihan guna mencegah pemicu kebakaran akibat gesekan dan panas ekstrem.

Dalam evaluasi lebih lanjut, Damkarla juga menemukan kendala serius dalam penanganan kebakaran, yakni terhambatnya akses mobil pemadam akibat pemasangan portal jalan di sejumlah kawasan permukiman. Kondisi ini dinilai memperlambat respons darurat dan berpotensi memperbesar dampak kebakaran.

“Kami melarang keras aktivitas pembakaran sembarangan. Api besar sering kali muncul hanya dari percikan kecil,” tegasnya.

Pihak Damkarla mendesak pemerintah desa segera mengevaluasi kebijakan portalisasi jalan kampung agar tidak menghambat proses evakuasi dan pemadaman saat situasi darurat terjadi, khususnya di wilayah padat penduduk yang rawan kebakaran.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.